Uang Palsu UIN Alauddin

Ingin Dalami Mesin Cetak Uang Palsu, Jaksa Kembali Undang Rektor UIN Hamdan Juhannis Jadi Saksi

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI UANG PALSU- Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis saat penutupan rapat kerja di Hotel Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sabtu (8/2/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa akan kembali mengundang Rektor UIN Alauddin makassar, Prof Hamdan Juhannis sebagai saksi pekan depan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA-  Rektor Universitas Islam Negeri atau UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis tidak hadir dalam persidangan perkara uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (14/5/2025)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa akan kembali mengundang Rektor UIN Alauddin makassar, Prof Hamdan Juhannis sebagai saksi pekan depan. 

JPU Kejari Gowa, Basri Baco mengatakan Prof Hamdan Juhannis akan hadir kembali. 

“Berdasarkan surat pemberitahuan dari pihak rektorat, Rektor tidak bisa hadir karena ada agenda lain yang telah dijadwalkan. Jadi bukan mangkir,” ujarnya

Menurut Basri, keterangan dari Prof Hamdan dinilai penting.

Sebab, berkaitan dengan temuan mesin di perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar yang menjadi bagian dari materi pembuktian.

Ia menyebut kesaksian rektor akan digali untuk mengetahui sejauh mana pengetahuannya tentang keberadaan mesin tersebut.

"Nanti terkait dengan yang terjadi di perpustakaan UIN Alaudin. Sampai sebatas apa pengetahuannya. Kan saksi ini yang mendengar, melihat, merasakan langsung mengalami ya, terkait hal-hal tersebut," ucapnya

Fakta persidangan perkara uang palsu adanya mesin ditemukan dan disita di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar

Ditanya soal jika rektor UINAM kembali berhalangan hadir pada sidang uang palsu pekan depan

'Kami akan upayakan hadir. Inikan hak sebagai warga negara, kewajiban sebagai warga negara untuk memberikan kesaksian di persidangan," katanya.

Sidang perkara uang palsu hari ini dengan total 11 berkas perkara dengan 14 terdakwa. 

Dia menyebut empat berkas perkara untuk pembacaan dakwaan, tiga untuk pemeriksaan saksi, dan tiga hingga empat perkara yang mengajukan eksepsi.

Dalam pemeriksaan saksi, tiga terdakwa menjalani proses pembuktian yakni Andi Ibrahim, Mubin, dan Ambo Ala. 

Saksi yang dihadirkan antara lain Mubin untuk perkara Andi Ibrahim, serta Mubin dan Ambo Alla yang saling bersaksi dalam perkara masing-masing. 

Halaman
123

Berita Terkini