TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilwali Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diajukan pasangan calon Erna Rasyid Taufan - Rahmat Sjamsu Alam (Erat-Bersalam).
Sidang itu berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025) malam.
Dalam sidang tersebut kuasa hukum Erat-Bersalam, Hasnan Hasbi hanya mengonfirmasi jika permohonan perkara yang telah diajukan sudah dicabut.
Hal itu pun direspon Ketua majelis hakim MK, Arief Hidayat dengan kelakar.
Kata Arief, pihak termohon yakni KPU dan Bawaslu Kota Parepare sangat bersyukur.
"Jadi kalau begitu KPU dan Bawaslu-nya hanya satu kata, Alhamdulillah. Tapi argo tidak berjalan," ungkapnya disambut tawa peserta sidang.
Diketahui, selain dihadiri kuasa hukum pemohon Hasnan Hasbi, sidang tersebut juga dihadiri Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto dan Ketua Bawaslu Parepare, Zainal Asnun.
Sebelumnya, sengketa Pilwalkot Parepare terdaftar dalam perkara nomor 18, sehingga kuasa hukum pemohon Hasnan Hasbi mendapat kesempatan pertama untuk menjelaskan perkara yang dimohonkan di hadapan majelis hakim MK.
Namun baru dimulai, majelis hakim MK Arief Hidayat langsung mengkonfirmasi jika permohonan perkara Pilwali Parepare sudah ditarik.
"Baik kita mulai dengan pemohon 18. Silahkan pemohon 18, ini permohonan ditarik kembali betul ?," kata Arief ke kuasa hukum pemohon.
"Betul saudara kuasanya, permohonan dan prinsipal ini ditarik. Sudah ada surat penarikannya yah," lanjutnya.
Kuasa hukum Erat-Bersalam, Hasnan Hasbi membenarkan jika permohonan yang sempat diajukan telah ditarik kembali.
Dirinya sudah diberikan kewenangan untuk menarik kembali permohonan sengketa Pilwalkot Parepare 2024.
"Benar yang mulia, itu yang ingin kami konfirmasi dalam persidangan ini," ujar Hasnan.
"Izin menjelaskan yang mulia, di dalam permohonan kami melalui surat kuasa juga, kami telah diberikan kewenangan untuk menarik maupun pencabutan terhadap permohonan yang telah kami masukan," jelas Hasnan.
Majelis pun melanjutkan, akan melaporkan pencabutan perkara tersebut dalam rapat putusan hakim.
"Baik kalau gitu nanti kami akan laporkan ke rapat putusan hakim bahwa perkara 18 ditarik," kata majelis hakim.
Hasil Resmi Pilwali Parepare
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah merampungkan hasil perhitungan suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare.
Pasangan nomor urut 3, Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO), unggul dengan memperoleh 38.423 suara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut 1, Andi Nurhaldin Halid-Taqyuddin (ANH-TQ), memperoleh 16.009 suara, sementara pasangan nomor urut 2, Muhammad Zaini-Prof Bakhtiar, mendapatkan 9.886 suara.
Pasangan nomor urut 3, Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO) unggul dengan perolehan 38.423 suara.
Sementara pasangan nomor urut 4, Erna Rasyid-Rahmat Sjamsu Alam (ERAT-Bersalam), memperoleh 24.785 suara.
Erat-Bersalam sempat mendaftarkan gugatan Pilwali Parepare 2024 ke MK itu setelah pasangan Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO) keluar sebagai pasangan perolehan suara terbanyak.
Gugatan Erna terdaftar pada Rabu (4/12/2024).
Erna menggunakan kuasa hukum, Imran Eka Saputra dan Hasnan Hasbi.
Namun akhirnya dicabut dengan alasan agar tidak terjadinya polarisasi antar masyarakat Parepare pasca Pilwali.(*)