Pelaku Penganiayaan Perempuan di Parepare Ditangkap di Makassar
Pelaku berinisial ZA (30) ditangkap Resmob Polres Parepare saat kabur ke Kota Makassar.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -- Polisi akhirnya menangkap pelaku penganiayaan wanita berinisial UC (29) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku berinisial ZA (30) ditangkap Resmob Polres Parepare saat kabur ke Kota Makassar.
"Alhamdulillah pelaku ZA berhasil diringkus di Makassar, sekarang sudah ada Mapolres Parepare," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, Senin (11/8/2025).
Agus mengungkapkan, ZA menganiaya korban di rumahnya Jalan Jembatan Merah, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang pada Rabu (30/7) kemarin.
Kata dia, awalnya pelaku memasuki rumah korban dengan niat ingin mencuri dengan mencongkel pintu rumah pelaku.
Namun aksi ZA diketahui korban dan langsung masuk kamar korban.
"Di dalam kamar itu pelaku menganiaya korban dengan sadis, sampai alami luka robek bagian wajah," ungkapnya.
Agus mengutarakan, AZ juga residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Parepare pada 2024.
Atas perbuatannya itu, AZ disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya, sementara sudah ditahan di tahanan Mapolres," ucapnya.
Sebelumnya, UC mengaku dianiaya orang tidak dikenal (OTK) saat beristirahat di kamarnya.
UC mengatakan, pelaku tiba-tiba masuk ke rumahnya dan menganiayanya secara brutal.
Pelaku menindih badannya, kemudian berulangkali memukul hingga menutup wajahnya menggunakan bantal.
Tak sampai disitu, pelaku juga menusuk mata korban menggunakan kunci mobil.
Dia ambil kunci mobil ku karena dekat ku ji ini kunci mobil ku. Dia tusuk mataku sama bibirku," ucapnya.
Menurutnya, dirinya sempat pasrah atas perlakuan OTK itu terus menganiayanya.
OTK itu baru meninggalkannya setelah UC terus berteriak meminta tolong.
"Bilang ka ambilmi semua tolong lepaskan ka, saya teriak terus minta tolong baru dia (pelaku) pergi," ujarnya.(*)
HLSC Unhas Soroti RUU Penyiaran: Jurnalisme Investigasi Terancam |
![]() |
---|
Percaya Diri, Persija Jakarta Hadapi PSM Makassar dengan Modal Tak Terkalahkan di Super League |
![]() |
---|
UNM dan ICMI Sulsel Luncurkan Kursus Menjahit Gratis untuk Warga Binaan di PKM 2025 |
![]() |
---|
Dari Amerika, Imam Istiqlal Apresiasi Guru Besar UIN Makassar Inspirasi Generasi Pesantren |
![]() |
---|
Menteri Pariwisata Dorong Lulusan Poltekpar Makassar Go Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.