KPU Sulsel

KPU Sulsel Siap Hadapi Gugatan Hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Sulsel, UPI Hastati 

Kemudian ada paslon calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare nomor urut 4, Erna Rasyid Taufan - M Rahmat Sjamsu Alam, dengan Akta Pengajuan Permohonan nomor 18/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Lalu, paslon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba nomor urut 1, Jamaluddin M Syamsir - Tomy Satria Yulianto tercatat dengan nomor pengajuan 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kemudian, paslon Yohanis Bassang - Marthen Rante Tondok yang menggugat ke MK atas hasil Pilkada Toraja Utara dengan nomor pengajuan 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Lalu, paslon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Syamsari dan M. Natsir Ibrahim juga melakukan gugatan dengan nomor 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Ada juga pasangan Ahmad Jaya Baramuli - Abdillah Natsir yang mengajukan permohonan ke MK dengan nomor pengajuan 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dengan KPU Kabupaten Pinrang sebagai termohon.

Kemudian, paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep, Andi Muhammad Khairul Akbar dan Amiruddin juga melakukan gugatan dengan nomor permohonan 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Nama calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Farid Kasim Judas - Nurhaeni, juga mengajukan gugatan ke MK dengan nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Lalu ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Selayar, Ady Ansar dan M Suwadi, yang melakukan gugatan dengan nomor 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Terakhir, ada pasangan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, yang mengajukan gugatan ke MK dengan nomor 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024. (*)

 

 

Berita Terkini