TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan kesiapan menghadapi gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Saat ini, ada 11 gugatan yang masuk di MK dari calon kepala daerah di Sulsel.
Komisioner KPU Sulsel, UPI Hastati, mengatakan bahwa pihaknya sangat fokus dalam merapikan administrasi dan penggunaan hak pilih pada hari pelaksanaan pemungutan suara.
"Kami konsen untuk merapikan administrasi terkait penggunaan hak pilih pada hari pelaksanaan pemungutan suara. Kami juga memastikan pencatatan mengenai distribusi pemberitahuan kepada pemilih berjalan dengan baik," katanya saat dihubungi, Rabu (25/12/2024).
Upi mengaku, KPU Sulsel telah mengundang komisioner dari 24 kabupaten/kota di Sulsel untuk membahas sengketa terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Selain itu, pembahasan juga mencakup 10 kabupaten menjadi lokus sengketa dalam pemilu ini.
Adapun kata Upi, KPU Sulsel mempersiapkan pembentukan tim Penghitung Hasil Pemilihan (PHP) 2024, yang nantinya akan dibagi tugas untuk mengelola tahapan sengketa.
"Tim PHP 2024 sudah harus siap dalam menghadapi proses hukum yang mungkin muncul terkait hasil pemilu," tambahnya.
KPU Sulsel, kata Upi, berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta siap menghadapi segala potensi gugatan akan diajukan ke MK.
Olehnya, ia berharap dapat mempertanggungjawabkan seluruh proses secara detail menjadi tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara pemilu.
"Hal ini sebagai wujud dari prinsip akuntabilitas selaku penyelenggara," jelasnya.
Diketahui, sudah ada 11 pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Salah satunya adalah gugatan dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Danny Pomanto - Azhar Arsyad.
Pasangan tersebut secara resmi mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 18:43 WIB, dengan Akta Pengajuan Permohonan nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.