TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA – Pasangan calon nomor urut 01, Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto (JMS-Tomy) menolak hasil Pilkada Bulukumba 2024.
Diketahui, KPU Bulukumba menetapkan pasangan nomor urut 02, Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf (A Edy) sebagai peraih suara terbanyak.
Hasilnya, pasangan JMS-Tomy, mendapatkan dukungan sebesar 80.858 suara atau 36,35 persen dari total suara sah.
Sementara itu, pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf, mengantongi 141.604 suara atau 63,65 persen.
Penetapan hasil Pilkada Bulukumba, ditolak keras paslon JMS-Tomy.
Hal itu dibuktikan dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan penuh keyakinan, tim hukum JMS-Tomy akan menghadirkan 100 saksi untuk memperkuat gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum JMS-Tomy, Kurniadi Nur, mengungkapkan bahwa saksi yang akan dihadirkan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat yang menjadi korban dugaan politik uang.
"Kami memiliki saksi-saksi yang siap bersaksi tentang mobilisasi ASN, mutasi ilegal, hingga praktik politik uang yang terjadi secara masif, terstruktur, dan sistematis (TSM)," ujarnya di Makassar, Minggu (15/12/2024) sore.
Baca juga: 3 Poin Gugatan JMS-Tomy ke MK, Tolak Kemenangan Andi Utta-Edy Manaf di Pilkada Bulukumba 2024
Selain saksi, sedikitnya 7 Kuasa Hukum JMS-Tomy akan kawal gugatan ini selama proses persidangan di MK.
Bukti Kuat Pelanggaran TSM
Kurniadi menyatakan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang sangat kuat.
Bukti itu terkait adanya dugaan kecurangan di Pilkada Bulukumba.
Di antaranya, dugaan money politics, mobilisasi hingga pelanggaran mutasi ASN.
"Kami memiliki bukti visual, rekaman percakapan, serta tangkapan layar perintah langsung dari pihak petahana," ungkapnya.