Misal kepemilikan umum, wajib dikelola oleh negara dan dikembalikan untuk kepentingan seluruh rakyat, baik diberikan secara langsung maupun dalam bentuk fasilitas umum.
Tidak boleh dimiliki/dikuasai oleh seseorang (swasta), apalagi asing/aseng.
Dalilnya sabda Nabi Muhammad saw. yang menyatakan: “Kaum muslimin berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara yaitu: padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Selanjutnya diqiyaskan dengan tiga barang tersebut adalah semua barang yang menjadi hajat hidup orang banyak.
Maka dari itu, yang menjadi milik umum tidak terbatas hanya tiga barang yang tersebut dalam hadis di atas -yakni padang rumput (termasuk hutan), air, dan api (termasuk energi seperti minyak, gas, listrik, batubara, dll)- melainkan juga semua barang tambang seperti emas, perak, nikel, tembaga, dll. yang memiliki deposit yang besar.
Terkait upaya meminimalkan pelaku kejahatan, Islam memberikan sanksi yang tegas.
Namun, sepanjang peradaban Islam diterapkan selama 1300 tahun lamanya, kriminalitas sangat minim.
Hal ini sangat logis karena seluruh kebutuhan rakyat terpenuhi, sehingga kesejahteraan melingkupi seluruh rakyat.
Yakinlah jika menerapkan seluruh aturan Sang Pencipta, maka ketakwaan individu tercipta dan kriminalitas akan musnah. Insyaallah! Wallahua’lam bis Showab.