Sidang sengketa di MK dirancang untuk selesai dalam waktu maksimal 45 hari kerja.
Selama persidangan, MK akan memeriksa bukti dan mendengarkan argumentasi dari semua pihak yang terkait sebelum mengeluarkan putusan.
Keputusan final dan mengikat
Sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa Pilkada, putusan MK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Semua pihak wajib mematuhi keputusan ini, sesuai dengan Pasal 157 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dengan prosedur yang telah dirancang sedemikian rupa, MK diharapkan mampu menyelesaikan setiap perselisihan hasil pemilihan secara adil dan transparan, sehingga proses demokrasi tetap terjaga.(*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama