Pilkada Jeneponto 2024

Resmi! Sarif-Qalby Tambah Daftar Paslon di Sulsel Gugat Hasil Pilkada ke MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paslon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto nomor urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby gugat hasil Pilkada Jeneponto 2024.

Pria lulusan S2 Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar ini juga meminta kepada seluruh tim, simpatisan serta masyarakat Jeneponto untuk mendoakan dan mendukung penuh gugatan ini. 

"Saya mewakili pasangan calon Bupati dan Wakil kita berterima kasih kepada seluruh unsur yang telah terlibat sejauh ini, bisa mengawal suara paslon kita. Apapun hasilnya kita berharap integritas MK sebagai tonggak Konstitusi," harapnya. 

Sejauh ini, KPU Jeneponto belum mengetuk palu dan menetapkan paslon tertentu sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Disamping itu, berbagai dinamika permasalahan muncul pasca pilkada yang terindikasi sebagai pelanggaran. 

Bahkan Bawaslu Sulsel sempat geram dan mencecar KPU Jeneponto terkait PSU yang direkomendasikan namun tidak dilaksanakan. 

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, membeberkan berbagai temuan-temuan data yang diduga melanggar ketentuan undang-undang PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). 

Ketegasan dalam menindak pelanggaran di sejumlah daerah di Sulsel terus ditegakkan dan ditindaki.

Namun, Bawaslu Sulsel memilih Jeneponto sebagai daerah yang masuk zona merah. 

"Kalau kita atensi berarti ada potensi kerawanan, kerawanan itu adalah mulai dari masuk masa pasca pencoblosan, klaim pemenangan, jelang hari pemungutan suara, kemudian sempat ada gesekan dan terakhir peristiwa (keributan rekapitulasi) serta dokumen-dokumen yang mengarah pada tindakan hukum," tegas Mardiana beberapa waktu lalu. 

Pihaknya juga menemukan adanya anggota KPPS yang dengan sengaja melakukan tanda tangan secara massif pada daftar hadir pemilih.

Adapula ditemukan banyaknya lonjakan DPK di wilayah Kecamatan Bangkala serta beberapa wilayah juga ditemukan pemilih ganda.

Tahapan proses di MK

Pemohon wajib hadir secara langsung ke MK untuk menyerahkan berkas permohonan.

Proses dimulai dengan pengambilan nomor urut, diikuti penyerahan dokumen di meja registrasi.

Setelah registrasi selesai, pemohon akan menerima pemberitahuan apakah permohonannya diterima untuk diproses lebih lanjut.

Halaman
123

Berita Terkini