Pilgub Sumut

Dugaan Pelanggaran Bobby Nasution hingga Edy Rahmayadi Ajukan Gugatan ke MK, Saksi Tak Tanda Tangan

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi. Edy Rahmayadi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi

TRIBUN-TIMUR.COM - Menantu Jokowi, Bobby Nasution, belum aman di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara.

Meskipun pasangan Bobby Nasution - Surya telah memenangkan Pilgub Sumatera Utara.

Pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal suara  Bobby Nasution - Surya dan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala selisih jauh.

Bobby Nasution meraih 3.645.611 suara, unggul dari Edy-Hasan yang memperoleh 2.009.311 suara.

Baca juga: Alasan Kuat Edy Rahmayadi Gugat Hasil Pilgub Sumatera Utara ke MK, Bobby Nasution Dicekal Menang

Selisih suara keduanya mencapai 1.636.300.

Gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala diajukan (10/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum Edy-Hasan yang terdiri dari Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar. 

Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses Pilkada yang memerlukan penyelesaian di MK.

Hingga saat ini, MK mencatat telah menerima total 251 perkara terkait sengketa Pilkada 2024.

Dari jumlah tersebut, 124 gugatan diajukan secara daring dan 127 diajukan secara tatap muka di Gedung MK. 

Mayoritas perkara berasal dari Pilkada tingkat bupati (201 gugatan), disusul oleh Pilkada wali kota (45 gugatan), dan gubernur (5 gugatan).

Saksi Edi Tolak Tanda Tangan

Saksi Edy-Hasan, Leonardo Marbun, menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi.

Salah satu alasannya adalah dugaan keterlibatan penjabat kepala daerah di Sumut yang mendukung pasangan Bobby-Surya.

Halaman
123

Berita Terkini