Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sumut 2024

Alasan Kuat Edy Rahmayadi Gugat Hasil Pilgub Sumatera Utara ke MK, Bobby Nasution Dicekal Menang

Saksi paslon nomor urut 02, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menolak menandatangani berita acara rekapitulasi tersebut.

Editor: Ansar
TribunMedan.com
Edy Rahmayadi diwawancarai terkait hasil Quick Count Pilgub Sumut, Rabu (27/11/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala siapkan materi gugatan hasil Pilkada.

Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala tak menerima kekalahannya di Pilgub Sumut 2024.

Paslon nomor urut 01 Bobby Nasution-Surya unggul versi rekapitulasi suara KPU Sumut.

Saksi paslon nomor urut 02, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menolak menandatangani berita acara rekapitulasi tersebut.

Tim Edy-Hasan klaim bakal mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita harus apresiasi, rekapitulasi pada hari ini berjalan dengan lancar mulai dari semalam sampai hari ini,"  kata saksi Edy-Hasan, Leonardo Marbun, usai rekapitulasi, Senin (9/12/2024).

"Tapi kami tadi sudah menyampaikan catatan keberatan sehingga kami tidak menandatangani berita acara," lanjut dia.

Pihak Edy telah menyerahkan dokumen keberatan kepada KPU Sumut.

Dalam dokumen itu terdapat sejumlah poin yang menjadi catatan.

"Alasannya jelas. Kita mencermati dan juga ada penemuan-penemuan melalui tim hukum kita juga ada Pj kepala daerah yang terlibat, ada partai cokelat yang terlibat," kata dia.

Temuan lain yakni  surat suara yang tidak sah cukup tinggi.

Kemudian distribusi C6 juga cukup besar persentasenya tidak terdistribusikan.

"Kita juga temukan ada enam TPS di Desa Kuala Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, itu persentase pemilihnya 100 persen. Itu sangat janggal," kata dia.

Anehnya, semua pemilih di TPS tersebut adalah DPT, tidak ada pemilih tambahan.

Temuan tersebut menjadi alasan pihak Edy menolak menandatangani berita acara rekapitulasi .

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved