Pilkada 2024

Siap Gugat Hasil Pilgub Sulsel dan Pilwali Makassar ke MK, Danny Pomanto: Ini Bukan Kalah Menang

Penulis: Siti Aminah
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Danny Pomanto-Azhar Arsyad bersama istri.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Danny Pomanto - Azhar Arsyad siap melayangkan gugatan terhadap hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Gugatan akan dilayangkan untuk dua hasil pilkada, yakni Pemilihan Wali Kota Makassar dan Pemilihan Gubernur Sulsel. 

Terkait gugatan tersebut, Danny Pomanto mempercayai timnya untuk mengurus gugatan tersebut. 

"Saya belum tahu teman-teman yang urus itu, yang jelas terakhir besok kan," ucap Danny Pomanto diwawancara di kediamannya Jl Amirullah, Senin (9/12/2024). 

Rencananya, gugatan akan dilayangkan pada Selasa (10/12/2024) untuk penetapan hasil Pilwali Makassar. 

Danny menegaskan alasannya melakukan gugatan untuk mengungkap dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses pilkada untuk untuk menegakkan demokrasi. 

"Kita liat juga kan kita itu tidak semata-mata asal cambuk (menggugat) saja, karena kalau saya tidak ji, tapi kalau tidak diungkap ini maka legacy saya itu membiarkan itu terjadi, ini bukan kalah menang, tidak ada urusan dengan paslon lain," tegasnya. 

Danny menegaskan bahwa gugatan ini tidak berkenaan dengan paslon lain.

Bahkan Danny Pomanto menyampaikan selamat kepada Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham yang telah memenangkan Pilwali Makassar. 

Gugatannya ke MK semata-mata untuk menyehatkan demokrasi, agar hal serupa tidak terjadi pada Pilkada mendatang. 

"Saya ucapkan selamat kepada Pak Appi, sudah ditetapkan suaranya yang terbesar. Saya dalam mengakhiri masa jabatan tentunya saya mau semua baik-baik, tetapi dalam proses demokrasi ini saya melihat banyak yang aneh, sehingga beri saya kesempatan menyempurnakan," tuturnya.

Baca juga: Tim Hukum Danny-Azhar Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan KPPS di Sejumlah TPS

"Tidak usah khawatir apapun, saya juga tidak berselisih dengan calon siapapun tapi KPU yang mesti kita perbaiki kalau tidak, maka ini akan berdampak ke depan luar biasa," sambungnya. 

Danny memberi contoh, timnya menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Makassar. 

"Saya tidak tahu siapa (pelakunya) tapi hasil penelusuran saya seperti itu. Ada apa dengan itu? Kenapa mesti ditanda tangani kalau orangnya ada," kata Danny. 

Terpisah, Juru Bicara Danny-Azhar Asri Tadda menyampaikan, terkait dugaan pemalsuan tandatangan oleh oknum KPPS tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar. 

"Mungkin nanti gugatan ke MK akan begitu arahnya, kita duga memang mempengaruhi hasil pemilu, tapi sebagai sebagai sebuah tindak pidana umum saya kira harus diproses terpisah," tutupnya.

Rencananya, tim akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk penetapan KPU Sulsel terkait Pilgub Sulsel pada Rabu mendatang. 

"Pilgub menyusul (gugatan) mungkin, kan Pilgub kemarin hasilnya, tiga hari setelah itu waktu yang diberikan untuk pendaftaran gugatan di MK,  jadi mungkin hari Rabu," tutupnya.

Lima Cakada Asal Sulsel Ajukan Sengketa di MK

Sebanyak lima pasangan calon kepala daerah (cakada) telah mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terbaru pasangan Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir.

Pasangan Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pinrang.

Gugatan Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir teregistrasi di MK pada 9 Desember 2024.

Hasil Pilkada Pinrang dimenangkan Irwan Hamid - Sudirman Bungi dengan 102.723 suara sah.

Perolehan suara Ahmad Jaya Baramuli (AJB) - Abdillah Natsir 89.753.

Sedangkan Usman Marham - Andi Hastri T Wello hanya memperoleh 24.588 suara sah.

"Berdasarkan hasil rekapitulasi hasil maka Andi Irwan Hamid - Sudirman Bungi sebagai pasangan calon dengan peraih suara terbanyak," kata Ketua KPU Pinrang, Ali Jodding kepada Tribun-Timur.com, Rabu (4/12/2024). 

Dia mengutarakan, pihaknya saat ini menunggu perkembangan lebih lanjut jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir, ada empat pasangan calon lebih dulu mengajukan gugatan ke MK.

Yaitu Parepare, Takalar, Bulukumba, dan Toraja utara.

  • Syamsari Kitta - M Natsir Ibrahim

Pasangan Syamsari Kitta - M Natsir Ibrahim kalah telak di Pilkada Takalar.

Lawannya ialah Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin.

Firdaus Daeng Manye merupakan saudara Komjen Fadil Imran.

Hasil rekapitulasi KPU, Daeng Manye-Hengky Yasin meraup suara 111.290.

Sementara petahana Syamsari Kitta hanya mendapat 45.977 suara.

Daeng Manye-Hengky Yasin unggul di 12 kecamatan di Takalar.

Kemenangan terbesar Daeng Manye-Hengky Yasin terdapat di Kecamatan Mangarabombang, Polsel, Pattallassang, Galesong Selatan, dan Galesong Utara. 

Di lima kecamatan tersebut, Daeng Manye-Hengky Yasin menang telak dengan perolehan 75 persen suara.

"Kami telah melakukan rekapitulasi suara berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan, sampai kabupaten. Selanjutnya hasil ini akan dikirim dan diupload situs KPU RI," kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Takalar, Ibrahim Salim.

  • Erna Rasyid Taufan – Rahmat Sjamsu 

Erna Rasyid Taufan – Rahmat Sjamsu kalah di Pilwali Parepare.

Erna Rasyid merupakan istri Ketua Golkar Sulsel Taufan Pawe.

Taufan Pawe dua periode memimpin Parepare.

Ada empat pasangan calon maju di Pilwali Parepare.

Hasil rekapitulasi KPU, pasangan Erna Rasyid Taufan – Rahmat Sjamsu hanya meraih 24.785 suara.

Sementara peraih suara terbanyak yaitu pasangan Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO) dengan perolehan 38.423 suara.

Andi Nurhaldin Halid-Taqyuddin (ANH-TQ), memperoleh 16.009 suara.

Pasangan Muhammad Zaini-Prof Bakhtiar hanya mendapatkan 9.886 suara.

Komisioner KPU Parepare, Nur Islah, menyampaikan bahwa penetapan pasangan calon (paslon) mengikuti peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2024.

Penerimaan permohonan sengketa dimulai dari tanggal 27 November hingga 5 Desember 2024.

"Kami akan menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI untuk diteruskan kepada kami, bahwa proses yang telah kami laksanakan tidak ada lagi kendala," ungkapnya.

Jika terdapat sengketa yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi, maka KPU Parepare akan menunggu hingga proses sengketa diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

  • Yohanis Bassang – Marthen Rante Tondok

Pasangan Yohanis Bassang – Marthen Rante Tondok kalah di Pilkada Tana Toraja Utara.

Padahal Yohanis Bassang berstatus incumbent juga Ketua Golkar Toraja Utara.

Yohanis Bassang - Marthen Rante Tondok (Ombas-Marthen), meraih suara 62.647 suara.

Sedangkan lawannya Frederik Victor Palimbong - Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew), meraih suara 68.422 suara.

Paslon Dedy-Andrew unggul dengan selisih 5.775 suara di Pilkada Toraja Utara 2024.

  • Jamaluddin M Syamsir – Tomy Satria Yulianto

Jamaluddin M Syamsir – Tomy Satria Yulianto ajukan gugatan ke MK setelah kalah di Pilkada Bulukumba.

Hasil rekapitulasi KPU, pasangan Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto meperoleh 80.858 suara.

Sementara lawannya Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf 141.604 suara.

Pasangan ini unggul di sembilan kecamatan dari total 10 kecamatan.(*) 

Berita Terkini