"Mungkin nanti gugatan ke MK akan begitu arahnya, kita duga memang mempengaruhi hasil pemilu, tapi sebagai sebagai sebuah tindak pidana umum saya kira harus diproses terpisah," tutupnya.
Rencananya, tim akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk penetapan KPU Sulsel terkait Pilgub Sulsel pada Rabu mendatang.
"Pilgub menyusul (gugatan) mungkin, kan Pilgub kemarin hasilnya, tiga hari setelah itu waktu yang diberikan untuk pendaftaran gugatan di MK, jadi mungkin hari Rabu," tutupnya.
Lima Cakada Asal Sulsel Ajukan Sengketa di MK
Sebanyak lima pasangan calon kepala daerah (cakada) telah mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terbaru pasangan Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir.
Pasangan Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pinrang.
Gugatan Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir teregistrasi di MK pada 9 Desember 2024.
Hasil Pilkada Pinrang dimenangkan Irwan Hamid - Sudirman Bungi dengan 102.723 suara sah.
Perolehan suara Ahmad Jaya Baramuli (AJB) - Abdillah Natsir 89.753.
Sedangkan Usman Marham - Andi Hastri T Wello hanya memperoleh 24.588 suara sah.
"Berdasarkan hasil rekapitulasi hasil maka Andi Irwan Hamid - Sudirman Bungi sebagai pasangan calon dengan peraih suara terbanyak," kata Ketua KPU Pinrang, Ali Jodding kepada Tribun-Timur.com, Rabu (4/12/2024).
Dia mengutarakan, pihaknya saat ini menunggu perkembangan lebih lanjut jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir, ada empat pasangan calon lebih dulu mengajukan gugatan ke MK.
Yaitu Parepare, Takalar, Bulukumba, dan Toraja utara.
- Syamsari Kitta - M Natsir Ibrahim