“Saksi dari pasangan nomor urut 03 di tingkat Pilwali Makassar dan pasangan nomor urut 01 di tingkat Pilgub Sulsel tidak bertanda tangan," kata Yasir Arafat.
Yasir Arafat mengungkapkan, setelah skorsing sidang pleno rekapitulasi, saksi dari Paslon INIMI dan DIA tidak kembali ke ruang sidang.
Bahkan saat pihaknya memanggil untuk menandatangani berita acara, saksi tersebut tidak ada di lokasi.
Yasir Arafat mengaku tidak mengetahui alasan di balik penolakan saksi INIMI dan DIA untuk hadir bertanda tangan.
"Untuk alasan kenapa mereka tidak menandatangani, kami kurang paham. Yang pasti, saksi dari paslon nomor urut 3 (INIMI) dan 1 (DIA) tidak bertanda tangan pada hasil rekapitulasi,” ungkapnya.
Meski saksi dari paslon INIMI dan DIA tidak bertanda tangan, Yasir memastikan proses pleno tetap berjalan sesuai ketentuan dan hasil rekapitulasi tetap sah.
"Tidak berpengaruh, hasil pleno tetap sah. Bawaslu dan saksi-saksi paslon lainnya juga bertanda tangan," tandasnya.(*)