TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar siap menghadapi sengketa hasil Pilkada Makassar 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat.
Yasir Arafat mengaku pihaknya telah mengesahkan hasil suara pemilih dari 15 kecamatan pada rekapitulasi tingkat kota.
Hasil rekapitulasi itu ditetapkan di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (6/12/2024) malam.
"Kami sangat siap memghadapi jika ada pasangan calon (paslon) mengajukan gugatan hasil Pilkada Makassar ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Yasir Arafat.
Hasilnya, pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) tampil sebagai pemenang.
Dalam penghitungan resmi KPU, pasangan MULIA berhasil meraih 319.112 suara.
Paslon nomor urut 1 itu unggul jauh dari tiga pasangan calon lainnya.
Pasangan nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI), hanya memperoleh 162.427 suara.
Sementara paslon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) mendapatkan 81.405 suara.
Paslon nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) mengumpulkan 20.247 suara.
Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini disaksikan Bawaslu dan masing-masing saksi paslon.
Yasir Arafat mengaku dari empat pasangan calon, tercatat hanya tiga tim saksi yang mendatangi berita acara penetapan.
Di mana saksi dari paslon INIMI, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara.
Pun demikian dengan saksi pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 01, Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA).