TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Jeneponto terus memanas.
Hal ini setelah rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan Kelara ditolak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara.
Adapun rekomendasi PSU dikeluarkan Panwascam Kelara, yakni TPS 005 Tolo Barat dan TPS 001 Tolo Selatan.
Kedua TPS itu berada di wilayah Kecamatan Kelara, Jeneponto.
Keputusan ini menuai kritik tajam dari Bawaslu Sulsel.
Bahkan, Bawaslu Sulsel menyerukan transparansi dan penjelasan komprehensif dari jajaran KPU terkait dasar penolakan tersebut.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengungkapkan bahwa rekomendasi PSU dikeluarkan setelah ditemukan indikasi pelanggaran serius di beberapa TPS.
Baca juga: Kontroversi PSU Jeneponto: Paslon Protes, Rekomendasi Ditolak PPK
"Yang keluar rekomendasi PSU itu 8 TPS. Yang saya tahu itu yang sudah keluar yaitu, yang sudah ada jawaban dari PPK itu di Kecamatan Kelara untuk TPS 5 Tolo Barat dan TPS 1 Tolo Selatan," kata Saiful Jihad ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (5/12/2024) siang.
Saiful Jihad sangat heran dengan pernyataan PPK Kelara menyatakan bahwa tidak ada syarat untuk dilaksanakannya PSU dalam kajian mereka.
Padahal, dalam kajian Bawaslu, PSU justru dianggap bersyarat untuk dilaksanakan karena ditemukan adanya pemilih yang seharusnya tidak berhak memilih di TPS tersebut.
"Kajian Bawaslu dikatakan bersyarat untuk di-PSU-kan. Karena ada pemilih yang sebenarnya tidak berhak memilih di TPS tersebut," tegas Saiful Jihad.
Saiful Jihad lantas menilai penolakan ini kurang berdasar.
Ia menekankan bahwa pelanggaran administratif, jika terbukti, tetap menjadi alasan kuat untuk melaksanakan PSU.
Untuk itu, Saiful Jihad mengaku pihaknya hari ini turun mendampingi Bawaslu Jeneponto.
Pendampingan itu terkait dalam penanganan pelanggaran, pelanggaran administrasi, maupun dugaan pelanggaran pidana.