Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi:
• Kendaraan bermotor terdaftar di Provinsi Lampung
• Membawa dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
• Pembayaran dilakukan di Kantor Samsat.
7. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember.
Pemutihan berupa diskon dan pembebasan pajak kendaraan.
Berikut rinciannya:
• Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar 31-60 hari sebelum jatuh tempo
• Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar 1-30 hari sebelum jatuh tempo
• Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang sudah jatuh tempo Oktober
• Diskon PKB 15 persen bagi pemilik yang sudah jatuh tempo November
• Diskon PKB 10 persen bagi pemilik yang sudah jatuh tempo Desember
• Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
• Bebas denda keterlambatan PKB
• Bebas denda keterlambatan BBNKB
• Bebas pajak progresif
• Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
8. Sumatera Utara
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 21 Oktober hingga 31 Desember.
Rinciannya:
• Bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023
• Bebas denda PKB
• Bebas pokok BBNKB ke-II dan seterusnya
• Bebas pajak progresif
• Diskon pokok PKB sebesar 5 persen (sebelum jatuh tempo 30 s/d 60 hari)
• Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
9. Banten Bapenda Provinsi Banten mengumumkan pelaksanaan pemutihan pajak akan berlangsung dari tanggal 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Program ini terbagi menjadi dua periode:
• 4 Oktober - 21 Desember
• Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah
• Diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar Provinsi.
• 4 Oktober - 31 Desember
• Program bebas pokok dan denda bagi tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar provinsi
• Bebas denda PKB kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi berlaku hingga 31 Desember 2024.
10. Riau
Pemprov Riau menggelar pemutihan denda keterlambatan bayar PKB tahun 2024 hingga 15 Desember.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.
• Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
• Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
• Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah. Kemudian pasal 3 berbunyi:
• Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
• Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.
• Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah. (*)