2. Sumatera Selatan
Pemutihan pajak kendaraan berlangsung sampai 14 Desember 2024 yang digelar oleh Pemprov Sumatera Selatan.
Berikut rincian pajak yang diputihkan:
- Diskon denda dan bunga PKB
- Diskon 50 persen BBNKB kedua
- Bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini," tulis Pasal 5 aturan tersebut.
Bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan.
3. Kalimantan Barat
Kalimantan Barat turut berpartisipasi dalam program pemutihan pajak tahun 2024 hingga 20 Desember 2024.
Program pemutihan pajak Kalimantan Barat meliputi
• Pembebasan Sanksi Administrasi / Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
• Pembebasan Denda BBNKB II
• Gratis Bea BBNKB II dan seterusnya
• Bebas Pajak Progresif