Besaran Penghasilan Guru: Ada Gaji hingga Tunjangan Sertifikasi

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTARSI GURU PNS - Ilustrasi PNS. Inilah besaran gaji guru setelah viral video hoaks disebut beban negara.

TRIBUN-TIMUR.COM – Publik dihebohkan dengan beredarnya video Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang diduga menyebut guru sebagai “beban negara”.

Potongan video itu memicu reaksi keras karena dianggap merendahkan profesi guru.

Namun Kementerian Keuangan menegaskan video tersebut hoaks alias hasil manipulasi kecerdasan buatan (deepfake).

“Itu hoaks,” tegas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, Selasa (19/8/2025).

Menurut Deni, potongan itu diambil dari pidato Sri Mulyani di Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di ITB Bandung pada 7 Agustus 2025.

Bagian yang disebar di medsos telah dipotong tidak utuh dan disisipi suara artifisial.

“Faktanya, Menteri Keuangan tidak pernah menyatakan guru adalah beban negara. Video tersebut adalah hasil deepfake,” jelas Deni.

Gaji Guru PNS dan PPPK

Perdebatan publik ini sekaligus mengundang perhatian pada fakta gaji guru.

Guru PNS maupun PPPK sebenarnya mendapatkan penghasilan dari berbagai komponen, bukan hanya gaji pokok.

Gaji Pokok – ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) – diberikan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan mengajar di sekolah yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Besarannya setara dengan gaji pokok.

Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) – ditentukan oleh kebijakan pemerintah daerah (Pemprov untuk guru SMA/SMK, Pemkab/Pemkot untuk guru SD dan SMP).

Tunjangan lain – seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan fungsional, dan tunjangan kinerja (khusus PPPK).

Halaman
123

Berita Terkini