Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jeneponto.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menyebutkan, dugaan pelanggaran serius yang terjadi saat Pilkada Serentak 2024 pada 27 November lalu.
Hal ini menjadi perhatian utama lembaga pengawas Pilkada 2024.
Dari hasil pengawasan sementara, terdapat indikasi pelanggaran di dua TPS.
Yakni TPS 005 Kelurahan Tolo Barat dan TPS 002 Kelurahan Tolo.
Dua TPS ini masing-masing berada di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.
"Ada beberapa TPS kita analisis kembali potensi pelanggaran. Sementara baru dianalisis potensi pelanggarannya, ada 2 TPS," kata Mardiana Rusli saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).
Di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat, ditemukan adanya 51 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Jumlah ini dinilai cukup signifikan dan diduga melanggar aturan pemilu.
Olehnya, Bawaslu sedang asistensi terkait dokumen pemilih tersebut masih dilakukan untuk memastikan keabsahan data.
Dengan menelusuri apakah pemilih tersebut benar-benar warga sekitar atau bukan.
Hal ini akan kami buktikan dengan mencocokkan KTP pemilih yang hadir pada saat pemungutan suara.
Langkah ini, menurut Mardiana, penting untuk memastikan bahwa semua pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS 005 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, di TPS 002 Kelurahan Tolo, ditemukan kejanggalan pada daftar hadir.
Di mana, diduga petugas KPPS diduga menandatangani 118 daftar hadir wajib pilih.
Menurut Mardiana, jika pelanggaran ini terbukti, maka PSU menjadi opsi yang harus diambil untuk menjaga integritas hasil pemilu.(*)