TRIBUN-TIMUR.COM - Pekan ini, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia diterpa masalah beruntun.
Pertama, Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan keputusan penangguhan kelulusan program Doktoral Bahlil Lahadalia.
Beberapa waktu lalu gelar doktor Bahlil Lahadalia dari UI memang meninggalkan sejumlah kontroversi.
Dan pada akhirnya UI pun memutuskan gelar doktor Bahlil ditangguhkan.
Masalah lainnya, Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum dari llhamsyah Ainul Mattimu mmengajukan gugatan pembatalan SK Kemenkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar di PTUN Jakarta.
Gugatan itu mempersoalkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang memutuskan Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Berdasarkan informasi detail perkara terkait perkara Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PTUN Jakarta, perkara itu baru mulai diperiksa pada hari Rabu (20/11/2024) dengan acara sidang pertama (pembacaan gugatan penggugat).
Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Muhammad Sattu Pali mengaku pihaknya sudah membaca isi gugatan yang dilayangkan Ilhamsyah Ainul Mattimu di PTUN Jakarta dan ia memprediksi PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut.
"Kami yakin bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut, karena secara hukum, Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata dia.
Penyebab Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan
Universitas Indonesia (UI) menangguhkan gelar doktor Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI KH Yahya Cholil Staquf, Rabu (13/11/2024).
Keputusan menangguhkan gelar doktor Bahlil Lahadalia setelah menggelar Rapar Koordinasi 4 Organ UI.
"Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan," ujar KH Yahya Cholil Staquf dalam rilisnya.
Putusan menagguhkan mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022.