Ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.
Dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
"Terhadap tersangka AWW (41) dan tersangka AY (40) tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikarenakan tidak memenuhi syarat formil tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, " jelasnya.
Bahwa setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti maka selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan serta administrasi lainnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk segera disidangkan mengingat batas waktu penanganan Perkara Tindak Pidana Pilkada sangat singkat dan terbatas.
Sebelumnya, Lurah Pallette, Yuli dan Kades Lamuru, Andi Wendi secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus pelanggaran netralitas.
Berkas keduanya bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi membenarkan penetapan tersangka tersebut.
"Tiga hari yang lalu penetapan tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.(*)