Pilkada Bone

Bandel! Lurah Palette Sempat Ditegur Panwas Tak Hadiri Kampanye Paslon di Bone Tapi Cuek

Penulis: Wahdaniar
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret lurah dan kepala desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan saat dimintai keterangan penyidik Kejari.

TRIBUNBONE.COM, BONE - Terungkap fakta kasus netralitas ASN di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang menyeret Lurah Palette inisial AY.

AY ternyata sempat ditegur Panwas Kelurahan dan Kecamatan Tanete Riattang Timur untuk tak menghadiri kampanye salah satu pasangan calon (paslon) bupati tapi diabaikan.

Hal tersebut tertuang dalam berkas perkara AY, di mana pengawas kelurahan, Hamka sempat menanyakan apa tujuannya datang berpakaian dinas di lokasi kampanye paslon nomor urut 3, Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin. 

Bahkan Hamka, meminta kepada AY untuk bergegas meninggalkan lokasi.  

"Apa tujuanta ke sini? Inikan kampanye, bergeser maki," ungkap Hamka seperti yang dituangkan dalam berkas perkara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Rabu (6/11/2024).

Namun, permintaan itu tak diindahkan.

Malah, AY memilih mendekat dan berbincang dengan Andi Akmal Pasluddin yang saat itu sedang menyapa warga. 

AY bahkan mengikuti kegiatan kampanye tersebut hingga pukul 13.00 Wita. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone menerima penyerahan berkas dua tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Pilkada atas nama tersangka Laki-laki AWW (41) dan tersangka Perempuan AY (40) dari penyidik Polres Bone.  

Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khairil Ahman menjelaskan, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, 30 Oktober 2024.

"Pelaksanaan penyerahan Tahap II dilakukan terhadap tersangka AWW (41) dan AY (40), dilaksanakan Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU," ungkapnya. 

Setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara, dinyatakan telah memenuhi syarat formil maupun materil. 

Barang bukti erupa 1 buah flashdisk Merk Toshiba warna putih berisi rekaman video kepala Desa Lamuru memberi sambutan durasi 4 menit 20 detik.

Adapun tersangka masing-masing disangkakan Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020.

Pasal tersebut tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.

Dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

"Terhadap tersangka AWW (41) dan tersangka AY (40) tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikarenakan tidak memenuhi syarat formil tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, " jelasnya.

Bahwa setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti maka selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan serta administrasi lainnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk segera disidangkan mengingat batas waktu penanganan Perkara Tindak Pidana Pilkada sangat singkat dan terbatas. 

Sebelumnya, Lurah Pallette, Yuli dan Kades Lamuru, Andi Wendi secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus pelanggaran netralitas.

Berkas keduanya bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone.

Ketua Bawaslu Bone, Alwi membenarkan penetapan tersangka tersebut. 

"Tiga hari yang lalu penetapan tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.(*)

Berita Terkini