Pilkada Bone

KPU Bone Larang Pemilih Bawa Handphone dan Atribut ke Bilik Suara

Penulis: Wahdaniar
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Bone, Zainal, mengungkapkan para pemilih dilarang membawa handphone maupun atribut lainnya saat memasuki bilik suara.

TRIBUNBONE.COM, BONE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone mengingatkan pemilih tidak membawa handphone maupun atribut lainnya ke bilik suara saat pencoblosan.

Pemilihan Bupati (Pilbup) Bone dan Pemilihan Gubernur Sulsel akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Bone, Zainal, saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Minggu (17/11/2024).

Menurutnya, tindakan tersebut dapat melanggar peraturan pemilu.

"Pemilih dilarang membawa handphone maupun atribut apapun ke bilik suara untuk menghindari pengambilan gambar kertas suara yang sudah dicoblos," ujarnya.

Zainal menambahkan, semua barang seperti tas dan aksesori lainnya harus disimpan di tempat yang telah disediakan pihak pengamanan.

Setelah selesai mencoblos, barang-barang tersebut baru akan dikembalikan.

"Yang boleh dibawa hanya barang yang melekat pada badan pemilih," tegasnya.

Baca juga: KPU Bone Sulsel Kekurangan 6.903 Surat Suara Jelang Pilkada 2024

Selain itu, Zainal juga mengingatkan agar saksi maupun pemilih tidak menggunakan atribut apapun, baik itu tanda gambar, nomor, maupun tagline tertempel pada pakaian mereka.

"Jika gambar tersebut tersebar, pemilih bisa dikenakan sanksi," ujarnya.

Menurutnya, membawa handphone ke bilik suara melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

"Melanggar larangan ini, seperti memfoto atau merekam saat mencoblos, dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," jelas Zainal.

Sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 500. 

Pelanggar bisa dijatuhi hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal 12 juta rupiah.

Tahapan Pilkada 2024

Halaman
12

Berita Terkini