Pilkada Bone

Warning 3 Calon Pilkada Bone: Andi Rio, Islamuddin, dan Asman hanya Bisa Pakai Rp79 M Dana Kampanye

Penulis: Wahdaniar
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Bone, Zainal. Pasangan calon di Bone dibatasi penggunaan dana kampanye maksilam Rp79 M

TRIBUNBONE.COM, BONE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi dana pengeluaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Seperti di Kabupaten Bone, setiap pasangan calon hanya bisa menggunakan dana kampanye maksimal Rp79 M.

Ada tiga pasangan calon bersaing di Pilkada Bone.

Yaitu Andi Rio Idris Padjalangi - Amir Mahmud diusung Golkar, PDIP, Hanura, dan Partai Ummat.

Sementara Andi Islamuddin - Andi Irwandi Natsir diusung PKB, PPP, PKN.

Andi Asman Sulaiman - Andi Akmal Pasluddin diusung Gerindra, PKS, PSI, Gelora, PBB, Demokrat, Perindo, PAN, Nasdem.

Pembatasan dana kampanye sesuai dengan amanat PKPU 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang kampanye. 

Rincian dan besarannya dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 4485 Tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bone, Zainal mengatakan, jumlah dan rincian batasan pengeluaran dana kampanye disesuaikan dengan pertimbangan banyak aspek.

"Kami mempertimbangkan metode, jumlah kegiatan, perkiraan jumlah peserta, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan," ujarnya, Rabu (2/10/2024).

Besaran jumlah ini telah disampaikan ke LO pasangan calon.

"Pembatasan ini ditujukan untuk menciptakan persaingan yang setara antar paslon, agar tercipta pemilu yang jujur dan adil," jelasnya.

Selain itu ia mengungkapkan bentuk dan sumbangan dana kampanye bisa berupa uang barang dan jasa. 

Rincian batasan pengeluaran dana kampanye berdasarkan metode dan kegiatan adalah sebagai berikut:

1. Rapat Umum (1 kali): Rp2.500.000.000

Halaman
12

Berita Terkini