TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bawaslu Sulsel sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran netralitas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel.
ASN tersebut diduga terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Sulsel 2024.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan ini dan akan menindaklanjutinya.
Olehnya, Bawaslu Sulsel akan menelusuri fakta-fakta di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami akan melakukan penelusuran untuk memastikan apakah ASN tersebut benar-benar terlibat dalam kegiatan yang melanggar aturan netralitas. Jika terbukti, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Saiful Jihad saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2024).
Jika ASN tersebut terbukti melakukan kampanye atau menunjukkan dukungan kepada pasangan calon tertentu, kasus ini akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal ini untuk ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi ASN.
Selain itu, jika ditemukan unsur pelanggaran pemilu, kasus ini bisa berpotensi menjadi pelanggaran pidana pemilu.
Kata Saiful Jihad, Bawaslu Sulsel telah akan membentuk tim untuk menelusuri kasus ini lebih lanjut.
Baca juga: Viral Oknum ASN Pemprov Diduga Langgar Netralitas Jelang Pilgub Sulsel, Pamer Kartu Nama Sudir-Fatma
Tujuannya untuk memastikan apakah tindakan ASN tersebut merupakan pelanggaran netralitas atau ada indikasi lainnya yang melanggar aturan pemilu.
"Karena bukan dalam bentuk laporan maka Bawaslu mekanisme adalah membentuk tim untuk melakukan penelusuran, memastikan informasi itu apakah memang benar, apakah yang bersangkutan memang ASN," tandasnya.
Viral Oknum ASN Pemprov Diduga Langgar Netralitas Jelang Pilgub Sulsel, Pamer Kartu Nama Sudir-Fatma
Viral foto memperlihatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulsel diduga melakukan pelanggaran netralitas jelang Pilkada 2024.
ASN tersebut diduga Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1, Yarham dan dua rekannya.
Dalam foto beredar, ASN itu tampak memamerkan kartu nama pasangan paslon nomor urut 02 di Pilgub Sulsel.
Bahkan, ketiganya memperlihatkan gestur tangan dengan simbol nomor 2.
Baca juga: Nasib 3 ASN Pemprov Sulsel Diduga Tak Netral di Pilgub Sulsel, Terang-terangan Dukung Sudir-Fatma
Hal itu diduga mengindikasikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Olehnya, Bawaslu Sulsel akan segera menindaklanjutinya.
"Informasi itu sudah masuk ke Bawaslu Sulsel. Kami sementara menelusuri dan memastikan apakah informasi tersebut secara faktual memang terbukti di lapangan atau tidak," kata Saiful Jihad saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2024).
Saiful menjelaskan, jika fakta-fakta terkumpul membuktikan mereka ASN, maka pihaknya akan memproses sesuai aturan.
“Aturannya jelas, ASN harus netral. Jika terbukti, maka tentu Bawaslu akan meneruskan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berwenang menangani pelanggaran etik ASN,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saiful menambahkan bahwa karena saat ini sudah masuk masa kampanye, jika ASN tersebut terbukti melakukan kampanye dengan simbol nomor urut atau menyebarkan informasi untuk mengajak orang lain mendukung pasangan calon, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran.
Menurutnya, ASN terlibat mendukung atau mengkampanyekan salah satu pasangan calon adalah tindakan yang bisa dianggap melanggar pidana pemilu.
"Kami akan menelusuri lebih lanjut, baik dari segi pelanggaran etik netralitas ASN maupun potensi dugaan pelanggaran pidana pemilu,” jelasnya.
Saiful menegaskan, meskipun informasi ini belum dilaporkan secara resmi, Bawaslu tetap berwenang untuk membentuk tim investigasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
"Kami akan memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar ASN dan apakah tindakan tersebut melanggar ketentuan kampanye," tutupnya.
Tahapan Pilkada
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. (*)