TRIBUNBONE.COM, BONE - KPU Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menetapkan 26 lokasi kampanye terbuka di Pilkada 2024.
Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati bisa menggunakan lokasi tersebut selama masa kampanye dari 25 September - 25 Oktober.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Bone, Abdul Asis saat dikonfirmasi Tribun Timur, Jumat (27/9/2024) mengaku, lokasi tersebut berdasar rekomendasi pemerintah daerah.
"Iya, dari Pemkab Bone melalui Kesbangpol kemudian dikeluarkan Surat Keputusan KPU Bone,"ucapnya.
Keputusan KPU Nomor 1208 tahun 2024 mengatur tentang penetapan lokasi kampanye terbuka dan tertutup serta lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (AKP) untuk Pilkada.
Menurutnya, salinan SK KPU 1208 itu sudah diteruskan ke masing-masing Leasing Officer (LO) setiap paslon.
"Sudah diteruskan ke LO nya masing-masing. Untuk jadwal kampanye dialogisnya, juga sudah disusun oleh tim paslon," bebernya.
"Dan di lokasi tersebut, nanti setiap paslonnya akan menentukan lokasi mana saja akan mereka datangi. Kami juga sudah meneruskan ke Bawaslu dan pihak Kepolisian mengenai lokasi kampanye paslon," sambungnya.
Berikut lokasi kampanye sesuai SK KPU 1208 tahun 2024:
Lokasi Kampanye Terbuka
Kecamatan Tanete Riattang Barat, Lapangan Sepak Bola Cabalu, Kelurahan Mattirowalie.
Kecamatan Tanete Riattang Timur, Lapangan Sepak Bola Bajoe, Kel Bajoe
Palakka, Lapangan USA, Desa USA
Barebbo, Lapangan Sepak Bola Apala, Kel Apala
Sibulue, Lapangan Sepak Bola, Kel Maroangin