TRIBUN-TIMUR.COM - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Maros mendesak Badan Narkotika Nasional dan kepolisian untuk segera mengusut kasus narkoba yang menyeret pucuk pimpinan daerah di Butta Salewangang.
Pengurus MD KAHMI Maros, Jufriadi menyampaikan sesuai dengan Pasal 127 Undang-undang narkotika, setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun.
Namun, undang-undang juga memberikan ruang rehabilitasi sebagai alternatif bagi pemakai yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pemulihan kesehatan.
"Maka tentu setelah BNN mengumumkan hasil tes SB (Suhartina Bohari) positif, maka seharusnya aparat penegak hukum melakukan langkah tindak lanjut," kata Jufriadi, Senin (23/9/2024).
Mantan Ketua HMI Maros, kasus narkoba yang melibatkan oknum pemerintahan sangat penting untuk disikapi dan ditindaklanjuti.
Ia juga menolak dengan keras, Maros dipimpin pengguna narkoba.
"Apalagi Maros dikenal dengan daerah yang religius dan beradab," kata dia.
Jadi berdasarkan pertimbangan itu, seharusnya yang bersangkutan punya iktikad baik, apakah dengan cara melaporkan diri untuk mendapatkan rehabilitasi kesehatan atau menunggu proses pidana.
"KAHMI Maros perlu meyerukan ini, agar tidak menjadi pembiaran yang berdampak pada ancaman kepada siapa saja, khususnya pada generasi muda yang ada di Maros," kata dia.
Sebelumnya pada 29 Agustus 2024, Tim Medis RS Unhas melakukan tes, terhadap SB sebagai bakal calon wakil bupati Maros.
Pada 6 September 2024 KPU mengumumkan jika bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat TMS.
Pada 9 September SB kemudian melakukan tes kesehatan di BNN Jakarta Selatan, hasilnya negatif narkoba.
Upaya itu dilakukan SB berupaya melakukan pembelaan atas dirinya jika dia tidak mengkonsumsi narkoba.
Granat Maros: Pilihan Suhartina Hanya 2, Direhab atau Pidana
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Maros, Muhammad Bakri mengapresiasi pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan terkait hasil pemeriksaan calon Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari.