Komisioner Bawaslu Luwu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asriani Baharuddin menerangkan, keempat ASN itu terbukti melanggar UU Nomor 20 tahun 2023 tentan Aparatur Sipil Negara.
"Sesuai surat KASN ke Pj Bupati Luwu yang ditembuskan ke Bawaslu sudah diberikan sanksi," akunya, Senin (12/8/2024).
Terpisah, Sekretaris Daerah Luwu, Sulaiman mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada keempat ASN tersebut.
"Iya betul ada surat masuk ke kami, dari KASN terkait 4 terlapor soal netralitas ASN jelang Pilkada. Di dalamnya ada dua Kadis. Ada Kepala BKPSDM dengan Kadispora," bebernya.
Dalam pemanggilan itu, sambung Sulaiman, mereka diminta untuk membacakan surat pernyataan untuk tidak melakukan hal serupa.
"Kami sudah tindak lanjuti, sudah petunjuk ASN. Kami sudah berikan sanksi untuk membacakan surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi," akunya.
"Sanksinya itu berupa sanksi moral. Dengan membacakan surat pernyataan untuk tidak melakukan hal seperti itu lagi," tambahnya.
Kata Sulaiman, pihaknya telah mengingatkan kepada keempat ASN terlapor agar tidak melanggar kode etik ASN jelang Pilkada.
"Pengakuan, mereka itu acara resmi sepak bola. Ternyata tidak boleh. Karena ada tulisan ABM. Itulah penyebabnya. Supaya berhati-hati lagi. Artinya kan, pada prinsipnya tidak berniat ji. Makanya saya bilang hati-hati ki, karena sekarang sudah masuk tahapan," tutupnya. (*/)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana