Pilkada 2024

2 Kadis hingga Kepala Bidang di Luwu Ditegur KASN Terkait Pelanggaran Netralitas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase saat 4 ASN terlapor berfoto di acara penutupan kursus lisensi pelatihan pelatih lisensi D di Wisma Karmila, Kota Belopa pada 15 Juli 2024.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi kepada empat ASN di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Sanksi diberikan kepada keempat ASN usai tersebut terbukti melanggar netralitas jelang Pilkada 2024.

Keempat ASN tadi tertangkap kamera melakukan foto bersama di acara penutupan kursus pelatihan pelatih berlisensi yang dilakukan di Kota Belopa.

Namun sayangnya, dalam foto tersebut, para peserta kursus pelatihan pelatih memakai baju bertulis Kita ABM.

Kita ABM sendiri disinyalir merupakan akronim salah satu kandidat calon Bupati Luwu yakni Arham Basmin Mattayang.

Dalam surat KASN diberikan ke Pj Bupati Luwu, Muh Saleh, tercatat ada 4 ASN masuk dalam terlapor.

Mereka ialah Kepala BKPSDM Luwu A Muhammad Ahkam Basmin sebagai terlapor 1.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kasmuddin sebagai terlapor 2.

Kemudian Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Jumliana sebagai terlapor 3.

Terakhir, Kepala Sekolah SMP 1 Kumila, Muhammad Fauzan sebagai terlapor 4.

Baca juga: Bawaslu Luwu Sulsel Petakan Potensi Kerawanan Pilkada, Netralitas ASN dan Penyelenggara Jadi Sorotan

Isi surat tersebut menjelaskan, KASN telah melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen yang disampaikan Bawaslu Luwu.

Bawaslu Luwu telah meminta keterangan kepada keempat terlapor sehingga ditemukan hasil bahwa A Muhammad Ahkam Basmin menjabat sebagai ketua PSSI Luwu sedangan Muhammad Fauzan sebagai wakilnya.

Muhammad Fauzan pun mengakui jika pada tanggal 15 Juli 2024, Asosiasi PSSI Luwu sedang melakukan penutupan kursus lisensi D diploma PSSI di Wisma Karmila, Kota Belopa.

Ia juga menerangkan, bahwa seluruh terlapor yakni A Muhammad Ahkam Basmin, Kasmuddin dan Jumliana hadir dalam acara tersebut.

Terakhir, dalam isi surat tersebut, Muhammad Fauzan peserta kursus lisensi mengenakan kaos bertulis Kita ABM yang merujuk pada Arham Basmin Mattayang.

Komisioner Bawaslu Luwu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asriani Baharuddin menerangkan, keempat ASN itu terbukti melanggar UU Nomor 20 tahun 2023 tentan Aparatur Sipil Negara.

"Sesuai surat KASN ke Pj Bupati Luwu yang ditembuskan ke Bawaslu sudah diberikan sanksi," akunya, Senin (12/8/2024).

Terpisah, Sekretaris Daerah Luwu, Sulaiman mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada keempat ASN tersebut.

"Iya betul ada surat masuk ke kami, dari KASN terkait 4 terlapor soal netralitas ASN jelang Pilkada. Di dalamnya ada dua Kadis. Ada Kepala BKPSDM dengan Kadispora," bebernya.

Dalam pemanggilan itu, sambung Sulaiman, mereka diminta untuk membacakan surat pernyataan untuk tidak melakukan hal serupa.

"Kami sudah tindak lanjuti, sudah petunjuk ASN. Kami sudah berikan sanksi untuk membacakan surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi," akunya.

"Sanksinya itu berupa sanksi moral. Dengan membacakan surat pernyataan untuk tidak melakukan hal seperti itu lagi," tambahnya.

Kata Sulaiman, pihaknya telah mengingatkan kepada keempat ASN terlapor agar tidak melanggar kode etik ASN jelang Pilkada.

"Pengakuan, mereka itu acara resmi sepak bola. Ternyata tidak boleh. Karena ada tulisan ABM. Itulah penyebabnya. Supaya berhati-hati lagi. Artinya kan, pada prinsipnya tidak berniat ji. Makanya saya bilang hati-hati ki, karena sekarang sudah masuk tahapan," tutupnya. (*/)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Berita Terkini