Sebagai anggota DPR RI, Suhardi Duka diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 12 Januari 2024, Suhardi Duka tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Terbaru adalah 13 Desember 2023 untuk periodik 2022.
Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan bersih sebesar Rp. 12,7 Miliar.
Total Harta Kekayaan itu sudah disesuaikan dengan hutang sebesar Rp. 7 Miliar.
Tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.
Sebagian aset tak bergerak miliknya itu pun adalah Warisan.
Berikut rincian Harta Kekayaan Suhardi Duka
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.266.801.000
1. Tanah Seluas 591 m2 di KAB / KOTA MAMUJU, WARISAN Rp. 251.175.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 1325 m2/336 m2 di KAB / KOTA MAMUJU, HASIL SENDIRI Rp. 676.195.000