Lanjut Daeng Ical, mereka saat ini masih menunggu hasil survei dan aspirasi dari seluruh DPC PKB Se Sulsel.
"Awal agustus mudah-mudahan (PKB) bisa mi ambil sikap, mudah-mudahan ada kejutan," jelasnya.
Diketahui, Dukungan resmi partai di pilkada serentak harus dibuktikan dengan formulir resmi KPU (B1/KWK). Formulir lampiran ini wajib disetorkan pasangan calon saat pendaftaran resmi di KPU, 27-29 Agustus 2024.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Debat akan ada di tahapan 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. (*)