TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah 30 tahun lebih berdiri, Masjid Fatimah Umar, BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan kini dijual pemilik.
Pemilik Masjid Hilda Rahman keukeuh menjualnya seharga Rp2,5 miliar.
Awalnya, di tahun 1990-an, Masjid Fatimah Umar dibangun Hilda Rahman dan keluarganya sebagai masjid pribadi.
Kala itu, bangunan masjid belum utuh seperti sekarang.
Warga sekitar pun swadaya untuk menyempurnakan bangunan masjid tersebut.
Ismail menyampaikan, pada 2015 lalu pengurus masjid mendatangi kediaman Hilda Rahman.
Mereka ingin meminta perjanjian hitam di atas putih untuk masjid tersebut.
Kala itu yang ditemui hanya suami Hilda Rahman.
Suami Hilda Rahman pun mempersilahkan warga untuk menggunakannya.
Dia menjamin tidak ada dari keluarganya yang akan menuntut.
Baca juga: Alasan Hilda Rahman Keukeuh Jual Masjid Fatimah Umar Makassar Seharga Rp2,5 Miliar
"Tidak ada wakaf. Hanya disuruh pakai. Tapi tanah ini memang atas nama Hilda Rahman," beber Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja pada tribun-timur.com, Senin (15/7/2024).
Awal Mula Masjid Fatimah Umar Dijual
Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja pun menceritakan awal masjid dan tanah tersebut dijual.
Mulanya tiga tahun silam, tepatnya 2021, Hilda Rahman datang untuk melihat tanah kosong di belakang masjid.
Tanah tersebut ingin dijadikan rumah tahfiz.