"Masyarakat masih boleh menggunakan masjid, tapi statusnya dijual. Harus dipasang spanduk," ungkap Ismail.
Hilda Rahma: Tanah dan Masjid Pribadi
Masjid Fatimah Umar di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar menyita perhatian warganet.
Pasalnya, masjid ini kini dipasangi spanduk penjualan.
Pemilik tanah atas nama Hilda Rahmah nampaknya ingin menjual tanah masjid tersebut.
Saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Hilda Rahmah mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Kemudian Ia juga mengaku masjid tersebut memang dibangun pribadi keluarganya.
"(Masjid Fatiman Umar) itu tanah pribadi dan dibangun masjid pribadi," jelas Hilda Rahmah.
Hilda mengaku tanah tersebut merupakan miliknya dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dirinya pun menjual lahan tersebut dengan harga Rp 2,5 Miliar
"(Tanah Masjid Fatimah Umar) itu 2 shm dengan 2,5 M," kata Hilda
Kepemilikan tanah ini diakui dengan SHM 23137-381 M.
Kemudian SHM 23136-212 M.
Hilda mengaku total luas kepemilikan lahan 381 Meter persegi.
Diatas lahan inilah sebagian dibanguni Masjid Fatimah Umar.