Berita Viral

30 Tahun Lebih Berdiri Masjid Fatimah Umar Makassar Dijual Pemilik, Awal Mula Diungkap Pak Imam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase pengurus Masjid Fatimah Umar, BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan dan spanduk dijual dengan atas nama pemilik tanah Hilda Rahman beserta nomor handphonenya.

"Masyarakat masih boleh menggunakan masjid, tapi statusnya dijual. Harus dipasang spanduk," ungkap Ismail.

Hilda Rahma: Tanah dan Masjid Pribadi

Masjid Fatimah Umar di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar menyita perhatian warganet.

Pasalnya, masjid ini kini dipasangi spanduk penjualan.

Pemilik tanah atas nama Hilda Rahmah nampaknya ingin menjual tanah masjid tersebut.

Saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Hilda Rahmah mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Kemudian Ia juga mengaku masjid tersebut memang dibangun pribadi keluarganya.

"(Masjid Fatiman Umar) itu tanah pribadi dan dibangun masjid pribadi," jelas Hilda Rahmah.

Hilda mengaku tanah tersebut merupakan miliknya dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dirinya pun menjual lahan tersebut dengan harga Rp 2,5 Miliar

"(Tanah Masjid Fatimah Umar) itu 2 shm dengan 2,5 M," kata Hilda 

Kepemilikan tanah ini diakui dengan SHM 23137-381 M.

Kemudian SHM 23136-212 M.

Hilda mengaku total luas kepemilikan lahan 381 Meter persegi.

Diatas lahan inilah sebagian dibanguni Masjid Fatimah Umar.

Halaman
1234

Berita Terkini