Berita Viral

30 Tahun Lebih Berdiri Masjid Fatimah Umar Makassar Dijual Pemilik, Awal Mula Diungkap Pak Imam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase pengurus Masjid Fatimah Umar, BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan dan spanduk dijual dengan atas nama pemilik tanah Hilda Rahman beserta nomor handphonenya.

Sementara bagian belakang masjid seluas 212 meter persegi masih berupa lahan kosong.

Total lahan ini sekitar 593 Meter persegi.

Sebelumnya, Viral masjid di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dijual pemilik lahan, Hilda Rahman.

Ialah Masjid Fatimah Umar, BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala.

Di depan masjid tertulis spanduk dijual dengan atas nama pemilik tanah Hilda Rahman beserta nomor handphonenya.

Kemudian di bawahnya ditulis nomor sertifikat tanah tempat masjid tersebut berdiri.

mengatakan, spanduk dijual di depan masjid dipasang Hilda Rahman belum lama ini.

Hilda Rahman, kata dia, sudah lama ingin menjual aset dimiliki yang ditempati masjid berdiri.

Luas tanah bangunan masjid 381 meter dan tanah kosong di belakangnya seluas 212 meter. (*)

 

Berita Terkini