Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Baru 20 dari 85 Caleg Terpilih DPRD Sulsel Setor LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat caleg terpilih dilantik.

Tayang:
Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
Tribun-Timur.com
Kantor DPRD Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Baru 20 dari 85 calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah setor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Artinya belum sampai 50 persen caleg yang setorkan LHKPN.

Padahal ini menjadi salah satu syarat caleg terpilih dilantik.

Komisioner KPU Sulsel Adiwijaya Sahidin mengatakan 20 caleg yang setor LHKPN itu dari enam partai.

Empat caleg dari partai Gerindra, Golkar, dan PPP.

Enam caleg dari partai Nasdem dan masing-masing satu dari PKB dan PDIP.

Dia menyampaikan bagi publik yang ingin mengakses LHKPN tersebut.

Bisa langsung mengunjungi website KPK E-LHKPN.

LHKPN belakangan menjadi satu dokumen yang banyak dicari tahu oleh publik.

Pasalnya, melalui laporan itu, publik bisa mengetahui harta dan kekayaan pejabat negara.

Tidak jarang, banyak kasus-kasus terungkap hasil dari penelusuran publik.

Sehingga penting bagi publik untuk mengawasi pejabat negara.

“Laporanya langsung (bisa diakses) ke (website) KPK melalui e-Lhkpn,” ujarnya, Sabtu (6/7/2024).

Saat ini partai dalam proses memasukkan berkas LHKPN calegnya yang terpilih.

Bagi caleg petahana tidak banyak kendala.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved