44 Tahun Tanahnya Dikuasai PTPN XIV, Warga Polongbangkeng Tagih Janji Pemkab Takalar Sulsel

Penulis: Makmur
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad menerima aksi damai masyarakat Polongbangkeng Utara menuntut tanahnya dikuasai PTPN XIV dikembalikan, di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/7/2024) dan area Pabrik Tebu milik PTPN XIV yang merupakan tanah warga.

Setiawan menambahkan, di satu sisi mengapresiasi kontribusi PTPN dalam produksi gula di Takalar. 

Namun, di sisi lain, Pemerintah Takalar juga akan mencari keadilan untuk masyarakat Polongbangkeng.

"Berikan kami waktu untuk menyelidiki masalah ini. Kami akan bertemu dengan pihak PTPN dan akan berupaya menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya, melibatkan semua pihak yang terlibat," kata Penjabat Bupati Takalar ini.

Baca juga: Warga Polongbangkeng Utara Minta Tanahnya yang Dikuasai PTPN XIV Dikembalikan

Sebelumnya, Ratusan Warga Polongbangkeng Utara Bersama Gerakan Rakyat Tolak Monopoli Tanah (GRAMT) lakukan aksi unjuk rasa menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Takalar.

Aksi unjuk rasa itu berlangsung di depan Kantor Bupati dan Kantor ATR/BPN Takalar, Rabu (26/6/2024).

Ratusan petani dari berbagai desa di Polongbangkeng Utara ini menyuarakan aspirasinya dengan berorasi dan membentangkan selebaran pamflet penolakan.

"Hidupkan rakyat! Hidupkan rakyat! Hidupkan rakyat!" kata seorang orator diikuti oleh massa aksi.

"Saya hadir di depan kantor pemerintah kabupaten Takalar ini ingin menyampaikan bahwa HGU PTPN XIV sudah habis."

"Jadi saya datang kesini untuk meminta kembali tanahku. Saya tidak mau HGU-nya diperpanjang lagi. Saya sudah lama menderita kasian. Saya tidak mau jadi buruh tani di tanahku sendiri," kata seorang warga yang naik berorasi.

Konflik antara petani Polongbangkeng Utara dengan BUMN PTPN XIV sebetulnya telah berlangsung lama.

Selama konflik, para petani selalu menuntut agar tanahnya dibebaskan. 

Karena menurut mereka, selama beroperasi PTPN XIV tidak memberi manfaat apa-apa kepada mereka.

Malahan justru memiskinkan para petani.

"Mendesak dan meminta HGU PTPN tidak langsung diperpanjang. Harus diperiksa kembali. Bahwa kehadiran PTPN selama puluhan tahun telah memiskinkan," kata Anggriani Arimbi dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Sebetulnya, pada tahun 2021 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telang mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Takalar untuk menyelesaikan konflik lahan tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini