44 Tahun Tanahnya Dikuasai PTPN XIV, Warga Polongbangkeng Tagih Janji Pemkab Takalar Sulsel

Penulis: Makmur
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad menerima aksi damai masyarakat Polongbangkeng Utara menuntut tanahnya dikuasai PTPN XIV dikembalikan, di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/7/2024) dan area Pabrik Tebu milik PTPN XIV yang merupakan tanah warga.

TRIBUN-TAKALAR.COM - Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad menerima aksi damai masyarakat Polongbangkeng Utara menuntut pengembalian tanah yang dikuasai PTPN XIV.

Kegiatan itu berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/7/2024).

Hadir Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan Setda, dan Kasatpol PP dan Damkar Takalar.

Dalam aksi tersebut, perwakilan dari 10 desa di Kecamatan Polongbangkeng Utara menyampaikan pendapatnya.

Tuntutan mereka ialah menolak pemerintah kabupaten (Pemkab) Takalar memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). 

Diketahui, HGU berlaku sejak 1980.

Artinya, sudah 44 tahun PTPN XIV menguasai tanah warga. 

Dalam aksi ini mereka menginginkan jawaban dari Pemkab Takalar setelah sebelumnya berkali-kali aksi.

"Masyarakat kami cinta damai, dan kami hanya ingin mendapat jawaban dan kejelasan terkait tuntutan kami, apakah sudah ditindaklanjuti dan apa solusinya," kata salah satu perwakilan masyarakat, Sallasari Daeng Ngati.

Salasari Daeng Ngati menambahkan, mereka menagih janji pemerintah untuk mengembalikan tanah mereka.

"Kami menginginkan agar lahan yang digarap PTPN Takalar dikembalikan kepada masyarakat setelah berakhirnya HGU, sesuai dengan janji yang diberikan pemerintah kepada orang tua kami," katanya.

"Penerus kami hanya ingin mendapatkan hak orang tua kami kembali. Kami meminta pemerintah untuk membantu menemukan solusi atas permasalahan ini," tambahnya.

Aksi Unjuk Rasa Petani Polongbangkeng Utara Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV (TRIBUN-TIMUR.COM)

Setelah mendengarkan tuntutan dari masyarakat, Pj Bupati Takalar menyatakan akan mempelajari secara seksama dan bukti alas hukum kepemilikan tanahnya.

"Pemerintah harus lebih baik dari hari ke hari. Tidak ada pemerintahan yang baik tanpa mendengar dan memperhatikan kebutuhan warganya," kata Setiawan.

"Saya akan mempelajari persoalan ini dengan seksama. Kita akan memeriksa data yang ada dan bukti-bukti yang diperlukan. Negara ini berlandaskan hukum. Jika ada klaim atas hak, kita harus bisa menunjukkan bukti-buktinya. Kami akan mempelajari semuanya dengan seksama," tambah Setiawan.

Halaman
1234

Berita Terkini