Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tok! Pejabat Luwu Timur Dilarang Terima Bingkisan Lebaran

Bupati Luwu Timur Budiman melarang pejabatnya menerima gratifikasi jelang Idulfitri 1445 H.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
Ist
Bupati Luwu Timur, Budiman 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Bupati Luwu Timur Budiman melarang pejabatnya menerima gratifikasi jelang Idulfitri 1445 H.

Budiman telah mengeluarkan surat edaran no: 700/0083/BUP tahun 2024 yang mengatur tentang pencegahan gratifikasi terkait momen Hari Raya Idulfitri bertanggal 27 Maret 2024.

Surat ini untuk memastikan semua pegawai dan pejabat di lingkungan Pemkab Luwu Timur menjunjung tinggi etika dan moralitas.

"Utamanya dalam setiap interaksi dengan masyarakat, terutama dalam menyambut momen Hari Raya Idulfitri," kata Budiman, Senin (1/4/2024).

Surat itu menindaklanjuti surat imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.

Perihal imbauan terkait surat edaran pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya, KPK RI mendorong upaya pencegahan korupsi dan pengendalian.

KPK memberitahukan agar seluruh ASN/pegawai perangkat daerah/perusda/unit kerja mendukung upaya pencegahan korupsi.

Khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Bupati Budiman minta, pejabat dan ASN lingkup Pemkab Luwu Timur, wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat KPK, Tak Terima Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi

Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.

Kemudian, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada perusahaan, masyarakat, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo.

Atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi (UPG) Luwu Timur di Inspektorat  Luwu Timur disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. 

Selanjutnya UPG Luwu Timur akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved