TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dikabarkan didiskualifikasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabar terkait MK telah memutuskan untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta di Pilpres 2024 beredar dalam bentuk video di media sosial.
Lantas betulkah informasi tersebut? yuk cek fakta Prabowo-Gibran didiskualifikasi MK.
Setelah ditelusuri, klaim tersebut tidak benar dan video tersebut merupakan hasil manipulasi.
Sebenarnya, MK hanya menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden pada Rabu (27/3/2024).
Gugatan itu diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Mereka meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif, terutama terkait pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etik berat.
Baca juga: Cek Fakta : Mensos Tuding Jokowi Hamburkan Rp400 Triliun Dana Bansos Demi Menangkan Prabowo-Gibran
Baca juga: Cek Fakta : KPU Akui Jual Data Rahasia Negara ke Asing Demi Menangkan Prabowo-Gibran
Selain itu, mereka juga mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Video yang mengeklaim MK telah memutuskan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 muncul di media sosial, tetapi klaim tersebut tidak benar.
Salah satu akun Facebook membagikan video Ketua MK Suhartoyo sedang memimpin persidangan.
Dalam video itu, Suhartoyo diklaim mengabulkan seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024, termasuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com menemukan video serupa di kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI.
Konten yang beredar di media sosial mencuplik klip pada menit 10:16 dari video tersebut.
Dalam video tersebut, Ketua MK Suhartoyo membuka sidang perdana perkara perselisihan hasil pilpres pada Rabu (27/3/2024).