Agenda sidang tersebut adalah memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pasangan calon yang mengajukan sengketa, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.
Dengan demikian, perlu dicatat bahwa MK belum memutuskan perkara sengketa pilpres, termasuk mengeluarkan putusan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.
Dilansir dari Kompas.id, sehari setelah sidang perdana, MK akan mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pasangan calon pemenang Pemilu 2024, serta mengesahkan alat bukti yang diajukan.
Kemudian, sidang pembuktian dimulai pada tanggal 1 hingga 18 April dengan agenda mendengarkan sejumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon sengketa dan KPU.
Selanjutnya, perkara sengketa hasil pilpres akan diputuskan pada tanggal 22 April 2024.
Dalam sidang tersebut, MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.
Adapun jadwal dan tahapan sidang PHPU telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.
Kesimpulan
Narasi bahwa MK telah memutuskan untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 adalah tidak benar atau hoaks.
Video aslinya menampilkan Ketua MK Suhartoyo membuka sidang perdana perkara sengketa hasil pilpres, pada Rabu (27/3/2024).
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, perkara sengketa hasil pilpres akan diputus pada 22 April 2024.
Dalam sidang itu, MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Rujukan
https://www.facebook.com/61555323167076/videos/841043728066996
https://www.facebook.com/watch/?mibextid=oFDknk&rdid=832KXv4w7g2qp2zP&v=720859260131042
https://www.youtube.com/watch?v=vy6bH_7jZVQ&t=775s
https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/03/21/mk-putus-sengketa-pilpres-pada-22-april
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D