Pemilu 2024

Pasha Ungu Lolos ke Senayan, Intip Gajinya Jadi Anggota DPR RI Setelah Dilantik

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasha Ungu.

TRIBUN-TIMUR.COM -- Vokalis band ternama Pasha Ungu memastikan diri lolos ke DPR RI Senayan.

Mantan Wakil Wali Kota Palu itu lolos dari daerah pemilihan DKI Jakarta III.

Ia mengamankan satu kursi DPR RI lewat Partai Amanat Nasional (PAN).

Ia menduduki kursi keenam dari total 8 kursi yang diperebutkan.

Pasha Ungu mengumpulkan 50.231 suara pribadi.

Adapun total suara PAN mencapai 139.395.

Pemilik nama lengkap Sigit Purnomo itu bertarung melawan elite Nasdem Ahmad Sahroni dan Rahayu Saraswati Djojohadikusomo ponakan Prabowo Subianto, dan Wakil Ketua Umum Golkar Erwin Aksa.

Ini kali kedua bagi Pasha Ungu menang pertarungan politik.

Penyanyi lagu Untukmu Selamanya itu masuk politik sejak 2015 lalu.

Saat itu Pasha Ungu bertarung Pilkada Palu 2015.

Ia maju calon Wakil Wali Kota mendampingi Hidayat.

Hasil Pemilu 2015, pasangan Hidayat-Pasha Ungu keluar jadi pemenang.

Pasha Ungu pun menjabat 02 Pemkot Palu.

Pada Pilkada Serentak 2020, Pasha Ungu sejatinya ingin naik kelas ke pertarungan Pilgub Sulawesi Tengah.

Ia maju bakal calon Wakil Gubernur Sulteng berpasangan Anwar Hafid.

Tiga partai sudah siap jadi pengusung.

Demokrat 4 kursi, PAN 2 kursi, dan PPP 1 kursi.

Sayangnya pasangan Anwar-Hafid gagal masuk ke arena Pilgub Sulteng.

Pasangan Anwar-Pasha tidak dapat memenuhi syarat dukungan 20 persen atau setara dengan 9 kursi DPRD Sulteng.

Empat tahun berselang, Pasha Ungu memutuskan maju caleg DPR RI.

Dapil DKI Jakarta III jadi arena pertarungannya.

Hasilnya Pasha Ungu memastikan diri lolos.

"Puji syukur kehadirat Allah Swt..???? alhamdulillah setelah bertugas sebagai wakil walikota dan Plt.walikota di kampung halaman kota palu periode 2016-2021..selanjutnya mendapatkan amanah sebagai anggota DPR-RI (terpilih) periode 2024-2029 fraksi partai @amanatnasional dapil dki jakarta III," kata Pasha Ungu dalam akun Instagramnya Sabtu (9/3/2024).

"Terima kasih kepada seluruh tim dan saudara2ku di struktur partai yang sudah bekerja keras demi tercapainya keberhasilan ini," kata Pasha Ungu.

Profil Pasha Ungu

Sigit Purnomo Syamsuddin Said S.A.P. yang lebih dikenal sebagai Pasha (lahir 27 November 1979) adalah seorang penyanyi dan politikus Indonesia yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah pada periode 2016–2021.

Sebelum terjun ke dunia politik, Pasha merupakan vokalis grup musik Ungu.

Pasha bergabung dengan Ungu pada tahun 1998.

Karier

Karier seni

Sebelum bergabung dengan Ungu, Pasha sebelumnya telah muncul di dunia hiburan Indonesia sebagai model dan telah muncul di beberapa iklan televisi, bermain sinetron, dan bergabung dengan beberapa band.

Kemampuan vokal Pasha memang telah terlihat sejak kecil saat dirinya menjadi juara II lomba adzan se-Sulawesi Tengah.

Sejak kecil anak kelima dari sepuluh bersaudara ini, senang melantunkan adzan dan ayat-ayat suci Alquran.

Pasha sempat kuliah di Binus University sebelum akhirnya memutuskan untuk berhenti kuliah dan memilih berkarier di dunia musik.

Karier politik

Pasha resmi mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Wali Kota Palu ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Palu pada 27 Juli 2015.

Ia mendampingi calon Wali Kota Palu Hidayat, yang sebelumnya menjabat mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Tengah dan diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam wawancara, Pasha mengatakan bahwa kaum muda sudah layak untuk memimpin Kota Palu agar ibu kota Sulawesi Tengah ini lebih berkembang dan dikenal secara nasional.

Pasha pun mengharapkan dukungan, “Mari kita hilangkan kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok. Kita kawal pembangunan Kota Palu bersama-sama."

Gaji Anggota DPR RI

Pada 2021 lalu, Krisdayanti, penyanyi sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membeberkan besaran gaji yang ia terima sebagai wakil rakyat.

Diketahui, Krisdayanti duduk sebagai anggota Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan dan ketenagakerjaan periode 2019-2024.

Dalam tayangan YouTube Akbar Faizal Uncensored, Krisdayanti mengungkapkan besaran gaji dan tunjangan yang ia peroleh kepada Akbar Faizal, mantan anggota DPR.

Gaji anggota DPR menurut Krisdayanti

Krisdayanti mengungkapkan, setiap bulan ia menerima gaji pokok Rp 16 juta dan uang tunjangan Rp 59 juta.

"Setiap tanggal 1 (dapat) Rp 16 juta, tanggal 5 (dapat) Rp 59 juta, kalau enggak salah," kata Krisdayanti, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Krisdayanti juga menyebut sejumlah uang yang diperoleh sebagai dana aspirasi dan uang kunjungan dapil.

"Dana aspirasi itu memang wajib untuk kita, namanya uang negara. Dana aspirasi kita itu Rp 450 juta, lima kali dalam setahun," katanya lagi.

Dana reses bukan pendapatan pribadi

Sementara itu, untuk uang kunjungan dapil atau daerah pilihan, Krisdayanti mendapat uang sekitar Rp 140 juta.

"Saiki kita Rp 140 juta. Delapan kali dalam setahun," tutur Krisdayanti.

Belakangan, Krisdayanti meralat ucapannya soal dana aspirasi atau dana reses yang diterima oleh para anggota DPR.

Ia meluruskan bahwa dana reses bukanlah pendapatan pribadi para anggota Dewan.

"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Lantas, berapa gaji dan tunjangan para anggota DPR?

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI

Gaji dan tunjangan anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut rinciannya:

Gaji pokok

Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan

Tunjangan melekat

Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok)

Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan

Anggota DPR merangkap

Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan

Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok)

Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Tunjangan lain

Tunjangan kehormatan

Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan

Tunjangan komunikasi

Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan

Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran

Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000

Biaya perjalanan Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Fasilitas lain

Selama masa jabatannya, anggota DPR menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan; dan Ulujami, Jakarta Barat.

Tak hanya rumah dinas, anggota DPR RI juga menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan, yang diberikan setiap tahun.

Setelah pensiun, anggota DPR juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok dan tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan.

Berita Terkini