“Tidak ada satu lembar pun surat yang menyatakan bahwa kami akan dievaluasi atau menerima surat hasil evaluasi tersebut," ujar Dedy.
Dia mengatakan, jika dirinya pernah menerima surat tersebut tentu akan dipaparkan bersama dengan pihak direksi lainya terkait dengan jawaban dan pertanggung jawaban jika memang itu terkait dengan evaluasi.
“Selama ini kami sangat aktif komunikasi dengan komisaris,” beber dia.
Adapun, Rendra Darwis mengatakan, serah terima jabatan tersebut merupakan proses yang perlu dicermati bersama. Alasannya, kata dia, SK pemberhentian dirinya baru saja diterima yang juga bersamaan dengan kegiatan serah terima jabatan itu.
Bahkan, kata dia, pihaknya masih mempertanyakan hasil evaluasi seperti apa yang menjadi alasan pemutusan dan pemberhentian mereka.
“Kenapa prosesnya berlangsung seperti ini,” imbuh Rendra.
Ia mengatakan, sebelum dilakukan pemberhentian dan menerima surat keputusan ini, dirinya bersama dengan jajaran direksi lainnya tidak diberikan kesempatan untuk menjawab dan diberikan penjelasan untuk memberikan dan mempertanyakan sebab mereka dihentikan sebagai jajaran direksi PT SCI.
Bahkan, kata dia, tak ada rapat yang pernah digelar antara Pemprov Sulsel, Komisaris PT SCI dan pihak direksi saat ia masih menjabat untuk membahas evaluasi terkait kinerja yang dijalankannya bersama tim.
“Makanya kami sedikit kaget sehingga kami pertanyakan pencopotan itu. Kami menempuh jalur hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” imbuh dia.
Sebelumnya, Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Pemerintah Provinsi Sulsel, Ichsan Mustari membenarkan pencopotan tersebut.
Menurut dia, pemberhentian ketiga direksi PT SCI Perseroda itu berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian yang dilakukan oleh Komisaris PT SCI, Tenri Abeng.
"Memang betul ada pergantian berdasarkan hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Komisaris PT SCI. Beberapa direktur diganti. Ada satu masih bertahan," ujar Ichsan.
Dia mengatakan, surat keputusan pemberhentian tiga direktur PT SCI Perseroda itu diteken oleh Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
Menurut Ichsan, keputusan tersebut berdasarkan penilaian-penilaian objektif komisaris, yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dari PT SCI Perseroda.
"Penilaian tentu oleh komisaris yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan dari Pj Gubernur Sulawesi Selatan," beber Ichsan.(*)