Pemilu 2024

Jauh Selisih Suara, Ehsin Usami Ungguli Wakil Ketua DPRD Makassar Dapil Panakkukang-Manggala

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Nurhaldin Nurdin Halid dan Ehsin Usami Nur Rahman.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pertarungan dua kader Golkar menuju DPRD Makassar semakin memanas di Dapil Panakkukang dan Manggala. 

Dua tokoh yang bersaing adalah Andi Nurhaldin Nurdin Halid dan Ehsin Usami Nur Rahman.

Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Golkar Sulsel ini saat ini jabat wakil ketua (waka) DPRD Makassar.

Sementara Ehsin Usami Nur Rahman datang sebagai penantang.

Saat ini data yang telah masuk mencapai 74.97 persen menurut website Real Count KPU.

Masih terdapat sekitar 25 persen suara yang belum masuk.

Hingga Sabtu (24/2/2024) pukul 23.36 Wita, progress perhitungan mencapai 608 dari total 811 TPS (74.97 persen)

Andi Nurhaldin Nurdin Halid mengumpulkan 4.092 suara.

Sementara Ehsin Usami Nur Rahman mendapatkan 5.127 suara. 

Selisih suara keduanya mencapai seribu, tepatnya 1.035 suara.

Perolehan suara Ehsin Usami menandai tantangan berat bagi petahana.

Apalagi, Golkar sangat sulit menyumbang dua kursi di Dapil Makassar 4.

Total perolehan suara Partai Golkar, baru berada di angka 11.380.

Suara partai berlambang pohon beringin itu berada di posisi keempat.

Partai Nasdem memimpin puncak klasemen sementara dengan 13.379 suara.

Disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 13.114, dan Partai Amanat Nasional (PAN) 11.556.

Perhitungan ini belum final/bukan hasil resmi.

Data masuk di website KPU belum rampung 100 persen dan kemungkinan masih terjadi perubahan.

Hasil resmi kursi DPR RI akan diketahui paling telat 20 Maret 2024.(*)

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berita Terkini