Bahtiar menyampaikan bahwa partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.
Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.
Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Di Dapil 2 DPRD Makassar Partai Golkar memiliki 11.886 suara.
Jika dibagi 11.886 : 3 hasilnya 3962 artinya masih lebih tinggi dibanding total suara PKB, Hanura dan PPP.
Sehingga Golkar mendudukan calegnya Ismail untuk kursi ke-6.
Nah, untuk kursi terakhir atau ke-10 di Dapil 2 akan menjadi perebutan Caleg Hanura M Yunus, Caleg PPP Rahmat Taqwa yang masing masing menempati posisi teratas di partainya dengan posisi ketiga Caleg Golkar Wahab Tahir.
Alasannya untuk kursi ketiga bagi Golkar total suaranya yakni 11.886 : 5 hasilnya 2.377 yang berarti masih lebih besar dari suara total PPP 2.254 suara dan tipis dengan Hanura 2.378.(*)