Pemilu 2024

Real Count KPU: Nasdem Potensi Panen 4 Kursi Dapil 9, Peluang Syaharuddin Alrif Ketua DPRD Sulsel

Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caleg Nasdem Syaharuddin Alrif dan Real Count KPU Dapil 9 DPRD Sulsel, Sabtu (17/2/2024), Pukul 01.30 Wita.

Hal ini berdasarkan aturan perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU yakni menggunakan metode Sainte Lague.

Metode Sainte Lague diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan bahwa aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi 2 kursi.

Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara dan seterusnya.

Cara menghitung untuk kursi pertama

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000

Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A.

Sehingga Partai A berhak satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kedua

Halaman
1234

Berita Terkini