Pj Bupati Bone Minta Dukungan Kades

Nasib Pj Bupati Bone A Islamuddin Setelah Bahas Caleg, Pj Gubernur Harap Bawaslu Usut

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan Pj Bupati Bone Andi Islamuddin.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ditegaskan, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas.

Dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. 

Kemudian, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga terdapat pasal soal netralitas ASN. 

"Sikap Pj Bupati Bone bisa menimbulkan instabilitas sosial politik dan ketidakpercayaan pada pemerintah. Mendagri dan bahkan Presiden berkali-kali menekankan agar pj kepala daerah tidak miring-miring," kata Andi Luhur Prianto.

Luhur melanjutkan, sebagai ASN, sanksi disiplin tentu bisa diberlakukan kepada Andi Islamuddin.

Menurutnya, sikap Pj kepala daerah seperti itu dianggap membuat lapangan permainan Pemilu 2024 menjadi tidak rata.

Luhur menegaskan, tugas para pemimpin transisi adalah menyediakan arena tanding yang adil.

Sehingga, kata Luhur, setiap orang bisa berkompetisi secara sehat dan proporsional.

"Pj Gubernur harus segera mengambil tindakan. Sikap pembiaran akan mengindikasikan telah bahwa telah menjadi bagian dari permainan yang tidak netral," kata Luhur.

Viral Pj Bupati Bone Bahas Pemenangan Caleg Bersama Kepala Desa

Viral video Pj Bupati Bone Andi Islamuddin membahas pemenangan caleg bersama sejumlah orang dalam sebuah ruangan.

Aksi itu viral melalui potongan video amatir yang beredar di media sosial.

Video itu tampak direkam salah seorang peserta pertemuan.

Dalam rekaman, Pj Bupati Bone Andi Islamuddin tampak berbicara dan memberi arahan kepada sejumlah orang.

Pembahasannya membahas pemenangan caleg.

Halaman
1234

Berita Terkini