Aturan ini termaktub dalam Permendagri no 4 tahun 2023.
"Masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda," bunyi pasal 14 ayat 1.
Setiawan Aswad mampu menyisihkan 8 nama lainnya usulan Pemprov Sulsel, DPRD Takalar dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saat ini, Setiawan Aswad definitif sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbangda) Sulsel.
Diketahui, SK perpanjangan masa jabatan Setiawan Aswad baru diterima Pemprov Sulsel pada Kamis (21/12/2023).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Idham Kadir terbang ke Jakarta menerima SK tersebut.
Di akhir 2023 ini, ada 7 daerah dipimpin Pj Bupati / Walikota.
Selain Setiawan Aswad, ada Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar dan Pj Bupati Bone Andi Islamuddin.
Pj Bupati Sinjai ada Fahsul Falah, Pj Bupati Enrekang H Baba.
Serta Pj Walikota Palopo Asrul Sani dan Pj Walikota Parepare Akbar Ali.
Sementara 5 daerah lainnya akan menyusul diisi seorang penjabat.
Kelimanya, Kabupaten Pinrang, Wajo, Luwu, Sidrap dan Jeneponto.(*)
Baca tanpa iklan