TRIBUN-TIMUR.COM - Setiawan Aswad melanjutkan pengabdian sebagai Pj Bupati Takalar.
Ia dipercaya lagi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memimpin Takalar sampai Pilkada Takalar 2024.
Setiawan Aswad mengaku sudah memikirkan rencana di 2024.
Salah satu fokusnya pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Di tahun pertamanya, IPM Takalar melejit.
Dari urutan 22 di tahun 2022 lalu, kini sudah nangkring di peringkat 18 se-Sulsel.
"IPM kita itu tadinya posisi 22. Kita bisa naikkan menjadi 18 apa artinya bahwa ada peningkatan masyarakat kita dari sisi pendidikan kemudian juga sisi kesehatan dan sisi daya beli atau ekonomi masyarakat," kata Setiawan seusai menerima SK perpanjangan masa jabatan di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (22/12/2023).
Setiawan sudah menyusun strategi peningkatan IPM.
Pengembangannya berpusat pada pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Dalam bidang pendidikan, Setiawan menyasar angka anak tidak sekolah dan putus sekolah.
Setiwan berkomitmen mengembalikan anak-anak ke bangku sekolah.
"kita akan coba mengurangi angka tidak sekolah karena selama ini itu yang berpengaruh. Sebenarnya tahun ini Alhamdulillah kita sudah sentuh banyak, itu kita sudah berhasil mengembalikan anak tidak sekolah," kata Setiawan
"kita sudah data itu anak tidak sekolah di takalar jumlahnya 3 ribu lebih hampir seluruh bagian itu kita sudah kembalikan ke sekolah," lanjutnya.
Di bidang kesehatan, layanan primer akan ditingkatkan.
Khususnya menyangkut pelayanan puskesmas dan posyandu.
Sementara untuk ekonomi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan menjadi perhatian.
Begitu juga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
"Kita akan coba perkuat tahun depan untuk UMKM dan BUMDes kita akan lakukan untuk mendampingi mereka semua. di samping itu event-event yang sifatnya juga bisa menyerap tingkat konsumsi masyarakat itu kita akan intens-kan," jelas Setiawan.
Diketahui, Masa jabatan seorang Pj Bupati memang bisa diperpanjang.
Aturan ini termaktub dalam Permendagri no 4 tahun 2023.
"Masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda," bunyi pasal 14 ayat 1.
Setiawan Aswad mampu menyisihkan 8 nama lainnya usulan Pemprov Sulsel, DPRD Takalar dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menyisihkan 8 Nama
Setiawan Aswad kembali menjabat Penjabat (Pj) Bupati Takalar.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin ke Setiawan Aswad di Ruang Pola, Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Jumat (22/12/2023).
SK tersebut terkait perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Takalar.
Sekitar pukul 9.30 Wita, Setiawan Aswad datang dengan penuh senyuman.
Dirinya mengenakan jas berwarna biru.
Tak lama setelahnya, Pj Gubernur Bahtiar juga sudah tiba di Ruang Pola.
Diketahui, Masa jabatan seorang Pj Bupati memang bisa diperpanjang.
Aturan ini termaktub dalam Permendagri no 4 tahun 2023.
"Masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda," bunyi pasal 14 ayat 1.
Setiawan Aswad mampu menyisihkan 8 nama lainnya usulan Pemprov Sulsel, DPRD Takalar dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saat ini, Setiawan Aswad definitif sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbangda) Sulsel.
Diketahui, SK perpanjangan masa jabatan Setiawan Aswad baru diterima Pemprov Sulsel pada Kamis (21/12/2023).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Idham Kadir terbang ke Jakarta menerima SK tersebut.
Di akhir 2023 ini, ada 7 daerah dipimpin Pj Bupati / Walikota.
Selain Setiawan Aswad, ada Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar dan Pj Bupati Bone Andi Islamuddin.
Pj Bupati Sinjai ada Fahsul Falah, Pj Bupati Enrekang H Baba.
Serta Pj Walikota Palopo Asrul Sani dan Pj Walikota Parepare Akbar Ali.
Sementara 5 daerah lainnya akan menyusul diisi seorang penjabat.
Kelimanya, Kabupaten Pinrang, Wajo, Luwu, Sidrap dan Jeneponto.(*)