TRIBUN-TIMUR.COM– Penggiat ekonomi pemula dan pelaku UMKM di Kabupaten Barru mendapatkan edukasi hukum dan solusi penyelesaian sengketa perdata melalui program pengabdian masyarakat dari Universitas Hasanuddin (Unhas).
Program yang berlangsung sejak Juli hingga Agustus 2025 ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang mekanisme penyelesaian sengketa secara litigasi dan non-litigasi sekaligus mendorong pelaku UMKM untuk melakukan legalisasi usaha secara benar dan terstruktur.
Kegiatan ini dipimpin oleh pakar Hukum Bisnis dan Persaingan Usaha dari Fakultas Hukum Unhas, Dr. Muhammad Aswan, S.H., M.Kn bersama dosen pendamping Dr. Marwah S.H., M.H dan Amaliyah S.H., M.H serta lima mahasiswa hukum Unhas.
Pusat kegiatan berlangsung di Warung Kopi Minung Kopi, Jalan Pahlawan, Barru. Tempat ini dipilih karena merupakan salah satu titik kumpul penggiat UMKM, yang juga menjadi representasi nyata kebutuhan ekonomi produktif di daerah tersebut.
Dalam kegiatan ini, hadir Koordinator UMKM Kabupaten Barru, Asriadi serta sejumlah pemilik UMKM dan pengusaha pemula.
Diskusi berlangsung interaktif, membahas berbagai problematika yang kerap dihadapi UMKM, mulai dari sengketa kontrak, hak usaha, hingga hambatan legalisasi badan usaha.
"Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini. Banyak UMKM belum tahu bagaimana menyelesaikan sengketa tanpa harus masuk pengadilan,” ujar Asriadi.
Kegiatan berjalan sukses dan mendapatkan antusias yang sangat baik dari peserta, hal ini terlihat dari proses diskusi tanya jawab yang berjalan padat dan efektif.
Melalui kegiatan ini diharapkan semoga bisa terwujud sinergi postif antara kelompok UMKM Kabupaten Barru dengan Pemerintah Kabupaten Barru khususnya Dinas-Dinas terkait dalam pengurusan legalisasi usaha tersebut.(*)